JAMBI — Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Tahun Anggaran 2025-2026. KPK kemudian menemukan jejak keterlibatan pihak swasta yang sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu.
Dari Penggeledahan ke Sitaan Rp4 Miliar
Penyidik telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan menemukan uang Rp4 miliar. KPK juga merampas rumah mewah di Jakarta Selatan serta satu unit mobil milik Vinna Ledy Anggraheni.
KPK menduga Vinna turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta. Seluruh barang bukti itu dikaitkan dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang tengah disidik.
Bambang dan Vinna: Saksi Sebelum Tersangka
Bambang Hermanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 08.03 WIB untuk diperiksa sebagai saksi. Ia adalah anggota DPRD Kota Bengkulu yang dijadwalkan memberikan keterangan.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).
Sepekan sebelumnya, pada 4 dan 10 Agustus 2026, KPK memeriksa Vinna Ledy Anggraheni. Pendalaman terhadap Vinna fokus pada pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu.
Konstruksi Perkara Dibangun dari Keterangan Saksi
KPK belum menyebut tersangka baru dalam kasus di Kota Bengkulu. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan umum, artinya penetapan tersangka menyusul setelah konstruksi perkara dianggap cukup.
Keterangan Bambang dan Vinna akan ditelaah berulang, lalu dikonfirmasi dengan saksi lain serta temuan penggeledahan. Barang bukti seperti uang Rp4 miliar dan aset Vinna menjadi bahan untuk menguatkan alur peristiwa dugaan suap tersebut.
Jubir KPK enggan menduga keterlibatan Bambang lebih jauh. “Belum dapat disimpulkan sebelum pemeriksaan selesai,” tegasnya.