Pencarian

Berkas P21 Anggota DPRD Jambi Amrizal Dinyatakan Lengkap, Kejaksaan Sumbar Segera Limpahkan ke Pengadilan

Selasa, 22 September 2026 • 11:31:02 WIB
Berkas P21 Anggota DPRD Jambi Amrizal Dinyatakan Lengkap, Kejaksaan Sumbar Segera Limpahkan ke Pengadilan
Berkas perkara P21 anggota DPRD Jambi Amrizal dinyatakan lengkap oleh penyidik.

JAMBI — Status P21 itu dikonfirmasi pelapor, Letda Inf Endres Chan, saat dikonfirmasi. Dengan berkas yang dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu melimpahkan perkara ke pengadilan.

Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat sejak 15 Desember 2025. Dia diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa surat keterangan hilang ijazah.

Dua Identitas yang Dicatut dalam Surat Kehilangan Ijazah

Dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Amrizal diduga mencatut dua identitas berbeda. Keduanya tercatat dalam dokumen yang sama.

Identitas pertama adalah Nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur, 17 Agustus 1974. Identitas kedua adalah Nomor Induk BP 431 atas nama orang lain yang kebetulan bernama sama, Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Padahal, Amrizal yang duduk di DPRD Jambi lahir di Kemantan, Kerinci, pada 17 Juli 1976. Dokumen itu diduga dipakai untuk memenuhi syarat administrasi Paket C di PKBM Albaroqah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.

Ijazah Paket C Jadi Tiket Masuk Panggung Politik

Ijazah Paket C itulah yang kemudian menjadi tiket Amrizal masuk ke dunia politik. Syarat pendidikan minimal sebagai anggota DPRD diduga tidak dipenuhi secara sah.

Dampaknya, uang negara yang sudah dikeluarkan untuk tunjangan, gaji, dan fasilitas Amrizal selama bertahun-tahun harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan. Perbuatan itu disebut tidak hanya merusak sistem dunia pendidikan dan lembaga legislatif, tetapi juga nama baik partai.

Ancaman 7 Tahun Penjara, tapi Tak Ditahan

Meski ancaman hukumannya 7 tahun penjara, Amrizal tidak ditahan oleh polisi. Hingga kini, Partai Golkar juga belum mengambil tindakan tegas terhadap kadernya tersebut.

Dalam AD/ART Partai Golkar Bab VI Pasal 9 ayat 2 huruf e, aturan pemecatan sudah jelas. "Dinyatakan tersangka karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," demikian bunyi aturan itu.

Ancaman 7 tahun penjara yang menjerat Amrizal melampaui batas minimal 5 tahun yang diatur dalam AD/ART, hierarki tertinggi di partai berlambang pohon beringin tersebut.

DPD Golkar Jambi Diminta Tak Lindungi Amrizal

Berdasarkan AD/ART Partai Golkar itu, DPD Golkar Provinsi Jambi seyogianya memecat Amrizal sebagai kader. Namun, para petinggi Golkar Provinsi Jambi dinilai pura-pura tidak mengetahui aturan hasil Munas tahun 2025 itu.

"Ketua dan Sekretaris DPD Golkar, bukan tidak tahu, tapi pura pura tidak tahu, untuk melindungi Amrizal," ujar Nasroel Yasir, pengamat politik dan sosial.

Dengan status P21, proses hukum Amrizal kini memasuki tahap penuntutan. Publik menantikan apakah Kejaksaan akan menahan anggota DPRD Jambi itu saat pelimpahan tahap II dilakukan.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: infojambi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks