Pencarian

Dana BOS 2026 untuk SMA/SMK di Kerinci Capai Rp 11,6 Miliar, SMAN 7 Kelola Rp 1,5 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 • 17:28:01 WIB
Dana BOS 2026 untuk SMA/SMK di Kerinci Capai Rp 11,6 Miliar, SMAN 7 Kelola Rp 1,5 Miliar
Dana BOS 2026 untuk SMA/SMK di Kerinci ditetapkan sebesar Rp 11,6 miliar.

KERINCI — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan pagu anggaran Dana BOS tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Kerinci. Total alokasi yang digelontorkan mencapai Rp 11,6 miliar, menyasar puluhan sekolah menengah atas dan kejuruan di daerah tersebut.

Dari total anggaran itu, SMAN 7 Kerinci tercatat sebagai salah satu sekolah dengan alokasi terbesar. Sekolah yang berlokasi di Kecamatan Keliling Danau ini menerima jatah dana BOS sebesar Rp 1,5 miliar untuk periode 2026.

Rincian Alokasi Berdasarkan Kebutuhan Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum merinci secara detail pembagian dana untuk masing-masing sekolah. Namun, alokasi dana BOS biasanya dihitung berdasarkan jumlah siswa, kebutuhan operasional, serta kategori sekolah (reguler atau afirmasi).

Dana BOS 2026 ini diperuntukkan bagi pembiayaan operasional nonpersonalia sekolah. Mulai dari pembelian alat tulis kantor, langganan listrik dan air, hingga biaya pemeliharaan gedung dan peralatan pembelajaran.

SMAN 7 Kerinci: Sekolah dengan Jumlah Siswa Signifikan

Alokasi Rp 1,5 miliar untuk SMAN 7 Kerinci mengindikasikan jumlah siswa yang cukup besar di sekolah tersebut. Berdasarkan data tahun ajaran sebelumnya, SMAN 7 Kerinci menampung ratusan siswa dari Kecamatan Keliling Danau dan sekitarnya.

Kepala SMAN 7 Kerinci, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Prioritas utama, kata dia, adalah pemenuhan kebutuhan belajar mengajar dan peningkatan kualitas sarana sekolah.

Jadwal Pencairan dan Pengawasan

Pencairan dana BOS 2026 direncanakan dilakukan secara bertahap, mulai triwulan pertama tahun anggaran. Setiap sekolah wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar pencairan.

Pengawasan penggunaan dana BOS akan dilakukan oleh tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bersama Inspektorat. Sekolah yang terbukti menyalahgunakan anggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pengembalian dana ke kas negara.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran proses belajar mengajar di SMA dan SMK di Kerinci tanpa ada hambatan pendanaan operasional sepanjang tahun 2026.

Bagikan
Sumber: batam.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks