JAMBI — Tiga jemaah haji asal Provinsi Jambi dilaporkan meninggal dunia dalam rentang waktu sepekan terakhir. Mereka wafat di lokasi dan waktu yang berbeda selama menjalani puncak ibadah haji di Arab Saudi.
Jemaah Terbaru Wafat di Mina akibat Gagal Jantung Akut
Jemaah terakhir yang dilaporkan wafat adalah Nasrullah Ismail Sabri (54), asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia tergabung dalam Kloter BTH-24 Embarkasi Batam dan meninggal di Markaz 70 Mina pada Rabu, 27 Mei 2026, pukul 11.45 Waktu Arab Saudi (WAS).
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian (Certificate of Death) dari Misi Medis Haji Indonesia, almarhum mengembuskan napas terakhir akibat komplikasi penyakit jantung kronis. Dokter yang memeriksa, Melly Suryani, menyebut penyebab langsung kematian adalah Acute Decompensated Heart Failure atau Gagal Jantung Dekompensasi Akut (Kode ICD-10: I50). Kondisi ini terjadi ketika jantung tiba-tiba kehilangan kemampuan memompa darah secara efektif, memicu penumpukan cairan di paru-paru.
Dua Jemaah Lain Wafat di Arafah dan RS King Faisal
Sehari sebelumnya, kabar duka datang dari jemaah asal Kabupaten Kerinci. Khairusni Bilal Usman (67) yang tergabung dalam Kloter BTH-19 dilaporkan meninggal dunia di tenda pemondokan Arafah akibat serangan jantung. Ia wafat pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WAS saat sedang bersama suaminya di dalam tenda maktab. Korban tiba-tiba mengeluhkan lemas dan sesak napas, hingga kemudian tidak sadarkan diri.
Jemaah pertama yang wafat adalah Asniyati Ahmad Bawari (52), asal Kabupaten Sarolangun yang tergabung dalam Kloter BTH-24. Ia meninggal di Rumah Sakit King Faisal, Makkah, pada Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 22.35 WAS. Berdasarkan surat kematian dari Indonesian Medical Mission, almarhumah meninggal akibat syok kardiogenik atau gagal pompa jantung.
PPIH Pastikan Kewajiban Haji Ditunaikan Melalui Badal
Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi Wahyudi menegaskan bahwa seluruh kewajiban ibadah haji yang belum sempat terlaksana oleh para almarhum akan ditanggung oleh pemerintah. "Insyaallah, haji almarhum akan dibadalkan oleh PPIH," katanya, Jumat, 29 Mei 2026.
Kebijakan badal ini memastikan bahwa jemaah yang wafat sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah tetap mendapatkan penggantian secara syariat. Proses ini menjadi tanggung jawab panitia sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada jemaah hingga akhir hayat mereka di tanah suci.