Pencarian

Dana BOS 2026 SMA/SMK di Sungai Penuh Capai Rp 8,1 Miliar, SMAN 1 Kelola Anggaran Terbesar Rp 1,9 Miliar

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:32:34 WIB
Dana BOS 2026 SMA/SMK di Sungai Penuh Capai Rp 8,1 Miliar, SMAN 1 Kelola Anggaran Terbesar Rp 1,9 Miliar
Dana BOS 2026 untuk SMA/SMK di Sungai Penuh ditetapkan sebesar Rp 8,1 miliar.

SUNGAI PENUH — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMA dan SMK di Kota Sungai Penuh tahun 2026 telah ditetapkan mencapai Rp 8,1 miliar. Alokasi ini akan didistribusikan ke puluhan sekolah negeri dan swasta di daerah tersebut.

SMAN 1 Sungai Penuh tercatat sebagai penerima terbesar dengan jatah Rp 1,9 miliar. Besaran ini hampir dua kali lipat dibandingkan SMA negeri lainnya di kota itu, yang rata-rata menerima di bawah Rp 1 miliar.

Bagaimana Rincian Alokasi Dana BOS di Sungai Penuh?

Total dana BOS yang dikucurkan untuk seluruh SMA/SMK di Sungai Penuh mencapai Rp 8,1 miliar. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui mekanisme transfer ke daerah.

Pemerintah Kota Sungai Penuh memastikan distribusi dana dilakukan berdasarkan jumlah siswa aktif di setiap sekolah. Semakin banyak peserta didik, semakin besar nominal yang diterima.

Selain SMAN 1 Sungai Penuh, beberapa SMK di kota tersebut juga mendapatkan alokasi signifikan. Namun, rincian lengkap penerimaan per sekolah belum dirilis secara resmi oleh Dinas Pendidikan setempat.

Kapan Dana BOS 2026 Mulai Cair ke Sekolah?

Penyaluran dana BOS tahap pertama dijadwalkan mulai Januari 2026. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) biasanya mentransfer dana tersebut dalam tiga tahap sepanjang tahun anggaran.

Sekolah penerima wajib melaporkan penggunaan dana secara berkala melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Pelaporan ini menjadi syarat pencairan tahap selanjutnya.

Untuk Apa Saja Dana BOS Boleh Digunakan?

Dana BOS memiliki aturan ketat dalam penggunaannya. Sekolah hanya boleh membelanjakan dana untuk kebutuhan operasional non-personalia, seperti pengadaan alat pembelajaran, perawatan sarana prasarana, pembayaran listrik dan air, serta kegiatan ekstrakurikuler.

Larangan keras berlaku untuk penggunaan dana BOS bagi gaji guru atau pegawai tetap. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi penghentian penyaluran dana.

Pemerintah Kota Sungai Penuh mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh inspektorat daerah dan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Bagikan
Sumber: batam.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks