Pencarian

Demokrat Proses Ade Asmara Anggota DPRD Muaro Jambi, Dana Reses Rp 106,9 Juta Cair Tiga Kali Tanpa Kegiatan

Senin, 13 Juli 2026 • 16:09:01 WIB
Demokrat Proses Ade Asmara Anggota DPRD Muaro Jambi, Dana Reses Rp 106,9 Juta Cair Tiga Kali Tanpa Kegiatan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron memberikan keterangan pers terkait temuan BPK terhadap anggota DPRD Muaro Jambi, Ade Asmara.

JAMBI — Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal temuan BPK yang menyebut anggotanya di DPRD Muaro Jambi, Ade Asmara, mencairkan dana reses tiga kali tanpa melaksanakan kegiatan. Nilainya Rp 106.941.000,00, cair penuh untuk Reses I hingga III tahun 2025.

DPP Demokrat: Ada Instrumen Partai, Termasuk Badan Kehormatan

Herman Khaeron menegaskan partainya memiliki badan kehormatan yang siap memproses jika ada pengaduan masyarakat. Ia menyampaikan hal itu usai membuka Musda ke V DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi di Aston Hotel, Minggu (12/7/2026).

“Saya tidak ingin jadi isu, saya tidak ingin jadi rumor, saya tidak ingin menjadi hoaks, silahkan saja kalau memang ada bukti-buktinya,” kata Herman Khaeron.

Ia juga mengingatkan agar temuan ini tidak menjadi fitnah. Sebagai anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman mengaku akan menelaah hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut.

“Kalau benar, kami akan memproses sebaik-baiknya,” tegasnya.

DPD Demokrat Jambi Fokus Musda, Pemanggilan Menyusul

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Fauzi Ansori sebelumnya memastikan Ade Asmara akan dipanggil. Namun karena DPD sedang fokus pada pelaksanaan Musda, pemanggilan baru dilakukan setelah acara selesai.

“Setelah itu akan kita lakukan pemanggilan,” ujar Fauzi.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi: Ada Unsur Kesengajaan

Aliansi Pemuda Anti Korupsi yang dikomandoi Prabowo M.R sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada 9 Juli 2026. Prabowo menilai kasus Ade Asmara bukan sekadar kesalahan administrasi.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut Ade Asmara. Berdasarkan hasil BPK, ia tidak menjalankan Reses I hingga III, namun tetap mencairkan dana kegiatan maupun tunjangan reses,” kata Prabowo.

Prabowo merujuk pada Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 4. Ia menilai ada dugaan mens rea atau unsur kesengajaan, dan pengembalian uang tidak menghapuskan pidana.

Bagikan
Sumber: new.aksipost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks