JAMBI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menggunakan puluhan barcode MyPertamina untuk mengelabui petugas SPBU. Dalam operasi sepanjang April 2026 tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta ribuan liter solar dan pertalite.
Total barang bukti yang disita petugas terdiri dari 6.720 liter BBM, 128 jeriken, tiga unit mobil minibus, serta satu unit truk. Polisi juga menemukan 25 barcode MyPertamina yang digunakan para pelaku untuk membeli solar secara berulang di berbagai SPBU di wilayah Kota Jambi.
Modus Pengisian Berulang Menggunakan Puluhan Barcode
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki strategi khusus untuk menimbun solar subsidi tanpa memicu kecurigaan sistem digital Pertamina. Salah satu tersangka berinisial Z ditangkap di Jalan Zainur Haviz dengan barang bukti 15 unit barcode MyPertamina.
"Pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali," ujar Husni dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).
Modus serupa juga dilakukan oleh tersangka FAP di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai. Dari tangan FAP, polisi menyita mobil Mitsubishi Kuda dan 10 barcode MyPertamina yang digunakan untuk mengumpulkan 420 liter solar subsidi dalam 12 jeriken.
Peredaran Pertalite Ilegal dari Sumatera Selatan
Selain penimbunan solar, Satreskrim Polresta Jambi juga mengendus praktik peredaran BBM olahan ilegal. Di Jalan HOS Cokroaminoto, polisi mencegat sebuah mobil Wuling yang dikemudikan tersangka YCR karena membawa 2.000 liter pertalite yang tidak sesuai spesifikasi resmi pemerintah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut merupakan hasil olahan ilegal yang didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan. Polisi kini tengah mendalami jaringan pemasok BBM ilegal tersebut yang diduga kerap masuk ke wilayah hukum Polresta Jambi melalui jalur darat.
Penangkapan besar lainnya terjadi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah. Dua tersangka, DL dan DES, kedapatan mengangkut 4.000 liter solar subsidi menggunakan truk Hino Dutro yang berisi 109 jeriken siap edar.
Ancaman Enam Tahun Penjara bagi Para Pelaku
Pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi kelima tersangka akan berjalan sesuai regulasi migas terbaru. Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana maksimalnya enam tahun penjara. Sementara untuk tersangka yang melakukan pengoplosan BBM dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Husni.
Polresta Jambi kini memperketat patroli rutin di titik-titik rawan aktivitas ilegal BBM. Masyarakat diimbau segera melapor jika melihat antrean kendaraan yang mencurigakan atau aktivitas pemindahan BBM ke jeriken di sekitar area SPBU.