JAKARTA — Manfaat utama dari kepatuhan bank terhadap perintah aparat penegak hukum (APH) adalah terciptanya keseimbangan antara proses penyidikan kejahatan keuangan dan prinsip tata kelola perbankan, demikian diungkapkan Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza. Menurutnya, bank sebenarnya tidak memiliki ruang untuk menolak instruksi resmi APH, termasuk dalam hal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan.
“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Handi menegaskan bahwa posisi bank sesungguhnya berada di tengah antara dua kewajiban: mematuhi proses penegakan hukum dan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam sistem keuangan.
Ia menjelaskan, bank punya kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya ketika hal itu berkaitan langsung dengan penyidikan kejahatan keuangan. Jika diabaikan, konsekuensinya bisa sangat berat bagi manajemen bank.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Untuk mengurangi ambiguitas di lapangan, Handi mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat panduan teknis yang lebih terperinci terkait eksekusi perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Dengan adanya kejelasan prosedur, lanjut Handi, bank akan lebih mudah membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. Ini memungkinkan penegakan hukum berjalan lancar tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan.
Pernyataan Handi ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya buka suara soal penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri, yang dikaitkan dengan kasus AMPB. OJK menilai langkah tersebut sudah tepat.
OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Hal yang sama ditegaskan OJK dalam poin kelembagaan terkait rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, bahwa dasar hukum penundaan tersebut sudah jelas dan bersifat tidak permanen, sebagaimana diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No.8/2023.
OJK mengulangi pernyataan bahwa penyedia jasa keuangan punya wewenang melakukan penundaan transaksi sesuai aturan, dengan penegasan kembali dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.