Pencarian

Manfaat Perlindungan Nasabah: LP3HI Tegaskan Bank Mandiri Tak Boleh Blokir Rekening Sepihak Tanpa Perintah Aparat

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
Manfaat Perlindungan Nasabah: LP3HI Tegaskan Bank Mandiri Tak Boleh Blokir Rekening Sepihak Tanpa Perintah Aparat
Manfaat Perlindungan Nasabah: LP3HI Tegaskan Bank Mandiri Tak Boleh Blokir Rekening Sepihak Tanpa Perintah Aparat

JAKARTA — Kepastian hukum bagi nasabah menjadi manfaat utama dari pernyataan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho yang menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening secara sepihak tanpa adanya permintaan atau perintah resmi dari aparat penegak hukum.

 

Dalam perkara dugaan tindak pidana, Kurniawan menjelaskan bahwa bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan dari aparat penegak hukum (APH), sehingga langkah pemblokiran tidak bisa serta-merta dianggap sebagai keputusan independen dari pihak bank.

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Ia mengacu pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

Dengan demikian, jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan dari aparat, Kurniawan menilai hal pertama yang harus diperiksa adalah dasar, kewenangan, dan prosedur dari permintaan tersebut.

 

Ia memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap nasabah.

 

Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi tetap berkewajiban untuk memenuhi permintaan resmi dari aparat.

 

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan memandang publik perlu memisahkan antara pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran.

 

Ia menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, dan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya. 

 

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. 

 

Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks