Pencarian

Sidang Sengketa Tanah Singkep: Saksi Penggugat Justru Akui Terima Ganti Rugi, Posisi Pemprov Jambi Kian Kuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 02:54:01 WIB
Sidang Sengketa Tanah Singkep: Saksi Penggugat Justru Akui Terima Ganti Rugi, Posisi Pemprov Jambi Kian Kuat
Saksi penggugat dalam sidang sengketa tanah Singkep mengakui telah menerima ganti rugi dari pemerintah.

JAMBI — Rangkaian sidang sengketa tanah di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menghadirkan fakta yang justru melemahkan dalil penggugat. Keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak Iskandar mengonfirmasi adanya proses pembayaran ganti rugi oleh pemerintah atas lahan di kawasan tersebut.

Iskandar mengklaim dirinya sebagai ahli waris Achmad Abu Bakar, mantan Pasirah Marga Sabak. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, tidak satu pun saksi mampu memastikan kepemilikan tanah tersebut secara hukum milik penggugat.

Pengakuan Kaharudin: Terima Ganti Rugi dan Ukur Lahan Bersama Pemprov

Fakta kunci muncul dari keterangan Kaharudin, saksi yang masih berdomisili di Kampung Singkep. Ia mengakui pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dalam proses pembebasan lahan pada periode sebelumnya.

Kaharudin juga menerangkan bahwa tanah tersebut sempat dijual kepada Achmad Abu Bakar sebelum proses ganti rugi yang disebutnya terjadi pada 1979. Selain itu, ia membenarkan adanya kegiatan pengukuran lahan oleh Pemprov Jambi pada 1989 yang melibatkan warga setempat.

Dua Saksi Baru Bersihkan Lahan pada 2023, Bukan Kuasai Turun-Temurun

Keterangan Iwan dan Ambo Ila makin menjauhkan klaim penguasaan lahan secara turun-temurun. Keduanya mengaku baru diajak Iskandar membersihkan lahan sekitar tahun 2023, dilakukan manual selama seminggu.

Iwan bahkan menerangkan adanya patok batas milik Pelindo di lokasi yang tidak boleh diganggu. Saat dibersihkan, lahan berupa tanah kosong dengan pohon kelapa dan pohon besar, tanpa ada tanaman kelapa sawit.

Said Ibrahim: Sosialisasi Ganti Rugi Tahun 1998 dan Tanah di Kawasan Pelindo

Saksi Said Ibrahim mengaku pernah hadir dalam sosialisasi ganti rugi yang digelar Pemprov Jambi pada 1998 di Kantor Camat Sabak. Ia pun memiliki tanah sekitar dua hektare yang mendapat ganti rugi pada tahun yang sama, dan kini berada di kawasan Pelindo.

Menyoal klaim Iskandar, Said Ibrahim baru mengetahuinya setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia tidak membaca seluruh isi dokumen tersebut sehingga pengetahuannya terbatas.

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Perkuat Posisi Pemprov

Penasihat hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menilai fakta-fakta yang terungkap justru menguntungkan kliennya. Menurutnya, kesempatan yang diberikan kepada penggugat untuk menghadirkan saksi justru membuka sendiri proses ganti rugi yang pernah dilakukan pemerintah.

“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan fakta bahwa telah ada ganti rugi oleh pemerintah,” ujar Musri Nauli dalam rilis persnya.

Dalam perkara ini, Pemprov Jambi didampingi Jaksa Pengacara Negara dan tim penasihat hukum, antara lain Hardiansyah, Rama Trianty, Dian Mareta, dan Fahrul Rozi. Sidang lanjutan masih akan berjalan untuk menguji alat bukti lainnya.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dinamikajambi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks