JAMBI - Bikin KTP-el di Kota Jambi sebenarnya cukup sederhana kalau syaratnya sudah lengkap dari awal. Berikut tahapannya.
1. Cek syarat usia. KTP-el berlaku untuk WNI berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Perekaman bisa dilakukan lebih awal, bahkan lewat program jemput bola Disdukcapil di sekolah-sekolah untuk pemilih pemula.
2. Siapkan Kartu Keluarga. Pastikan data nama, NIK, dan alamat di KK sudah sesuai — kalau ada yang salah, perbaiki dulu sebelum mengajukan KTP.
3. Datang ke Disdukcapil. Petugas akan melakukan perekaman data biometrik — foto dan sidik jari — sebagai bagian dari identitas resmi.
4. Tunggu pencetakan. Waktu penyelesaian tergantung ketersediaan blangko dan kondisi layanan saat itu.
Syarat berbeda-beda sesuai keperluan: KTP baru cukup usia terpenuhi + KK terbaru, KTP hilang perlu surat kehilangan dari kepolisian, KTP rusak tinggal bawa KTP lama, dan perubahan data memerlukan KTP lama plus KK terbaru.
Yang penting diingat: seluruh layanan ini gratis sesuai ketentuan resmi. Jangan sampai tertipu pihak yang minta bayaran tidak resmi. Cek dulu data di KK sebelum berangkat — kesalahan kecil seperti salah eja nama bisa bikin prosesnya makin lama.