Pencarian

Wali Kota Jambi Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Ketua RT di Alam Barajo, Iuran Ditanggung Pemkot

Selasa, 04 Agustus 2026 • 14:41:31 WIB
Wali Kota Jambi Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Ketua RT di Alam Barajo, Iuran Ditanggung Pemkot
Wali Kota Jambi menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Ketua RT 17 Kelurahan Rawa Sari di Alam Barajo, Minggu (2/8/2026).

JAMBI — Ahli waris almarhum Ketua RT 17 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, di kediaman almarhum pada Minggu (2/8/2026). Penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial bagi perangkat lingkungan berjalan, bukan sekadar program di atas kertas.

Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh Ketua RT di Kota Jambi kini telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iurannya ditanggung penuh oleh Pemerintah Kota Jambi.

Jaminan Sosial untuk Garda Terdepan Pelayanan Warga

"Seluruh Ketua RT di Kota Jambi sudah kita lindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi. Harapannya, para Ketua RT dapat bekerja dengan lebih nyaman dan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan perlindungan sehingga tidak menimbulkan persoalan ekonomi baru," ujar Maulana.

Menurutnya, Ketua RT memiliki peran vital dalam membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat masyarakat. Dengan adanya perlindungan ini, mereka diharapkan dapat menjalankan tugas pelayanan publik dengan lebih tenang karena risiko finansial telah diminimalisir.

Manfaat JKM dan JKK: Santunan hingga Beasiswa Anak

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan bahwa santunan yang diserahkan merupakan manfaat dari program JKM. Program ini melindungi keluarga peserta apabila terjadi risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, seperti sakit atau usia tua.

Peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan senilai Rp42.000.000 yang dibayarkan sekaligus kepada ahli waris. Sementara itu, untuk risiko kecelakaan kerja, program JKK memberikan perlindungan biaya pengobatan tanpa batas plafon hingga beasiswa untuk dua anak dengan total maksimal Rp174.000.000.

"Semua itu diperoleh manfaatnya hanya dengan iuran sebesar Rp 16.800," imbuh Hendra.

Edukasi Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Informal

Hendra menambahkan, penyerahan santunan ini tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Melalui penyerahan santunan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan ketika pekerja atau peserta menghadapi risiko, baik kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Perlindungan ini sangat penting karena dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," jelasnya.

Kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah konkret dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlindungi, risiko munculnya permasalahan sosial akibat kehilangan sumber penghasilan dapat ditekan seminimal mungkin.

Ke depan, sinergi ini diharapkan terus ditingkatkan sehingga seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah hadir memberikan rasa aman bagi warga yang menjalankan aktivitasnya.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bitnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks