JAMBI — Seorang bayi perempuan berusia delapan bulan yang menjadi korban dugaan perdagangan orang akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya. Proses penyerahan balita berinisial G itu berlangsung haru di lobby utama Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Hadir dalam kesempatan itu Wakapolda Brigjen Pol Benny Ali, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi. Penanganan perkara TPPO ini kini diambil alih Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
Konflik Rumah Tangga Jadi Pemicu Dugaan TPPO
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, kasus ini dipicu oleh konflik rumah tangga orang tua korban. Konflik tersebut berujung pada penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan uang. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi secara intensif.
"Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Polda Jambi memfasilitasi G diserahkan kepada ibunya," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Korban Sempat Dirawat di Rumah Aman, Kondisi Sehat
Sebelum dikembalikan, balita G sempat menjalani perawatan sementara di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan telah dilakukan, dan hasilnya kondisi fisik maupun mental korban dinyatakan sehat.
Dalam proses penyelamatan, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, hingga perwakilan Suku Anak Dalam (SAD). Sinergi lintas elemen ini dilakukan demi menjamin keselamatan dan kepentingan terbaik bagi balita tersebut.
Proses Hukum Terus Berjalan, Masyarakat Diminta Tak Berspekulasi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, penyerahan anak kepada ibu kandung tidak menghentikan proses penegakan hukum. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan saksi untuk membuat terang perkara ini.
"Alhamdulillah, hari ini sang anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak," ujar Erlan.
Ia mengajak masyarakat tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. "Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping penegakan hukum, perlindungan maksimal bagi korban tetap menjadi prioritas utama.