JAMBI — Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar secara langsung memfasilitasi pengembalian bayi G (8 bulan) ke pelukan ibu kandungnya, P, dalam sebuah prosesi tertutup di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7). Langkah ini diambil di tengah penyidikan dugaan TPPO yang masih berproses di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi.
Irjen Krisno menegaskan bahwa dalam setiap perkara yang melibatkan anak, keselamatan korban menjadi prioritas mutlak di atas proses hukum formal. "Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak," ujar Kapolda Jambi dalam konferensi pers setelah proses penyerahan.
Dugaan Awal: Persoalan Rumah Tangga Berujung Transaksi
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap delapan orang saksi, penyidik menduga kasus ini bermula dari konflik rumah tangga kedua orang tua korban. Persoalan tersebut diduga berujung pada penyerahan bayi G kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Polisi saat ini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang TPPO. Penanganan kasus telah diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjamin proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Negosiasi Jadi Senjata Utama Sebelum Jerat Hukum
Kapolda Jambi menekankan pendekatan restoratif dalam kasus ini. "Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium," tegas Irjen Krisno. Artinya, upaya damai dan pengembalian hak anak menjadi langkah pertama, sementara tuntutan hukum menjadi pilihan terakhir jika negosiasi gagal.
Proses penyerahan bayi G ke ibu kandung ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik. Meski bayi telah kembali ke pelukan ibu, penyidikan dugaan TPPO masih terus berjalan untuk mengungkap aktor dan jaringan di balik dugaan transaksi tersebut.