Pencarian

Ombudsman Jambi Minta SIPP PN Jambi Diaktifkan Kembali, Kekhawatiran Transparansi Perkara Mengemuka

Minggu, 17 Mei 2026 • 11:54:02 WIB
Ombudsman Jambi Minta SIPP PN Jambi Diaktifkan Kembali, Kekhawatiran Transparansi Perkara Mengemuka
Kepala Ombudsman Jambi meminta pengaktifan kembali portal SIPP PN Jambi yang telah mati selama beberapa bulan.

JAMBI — Akses terhadap layanan digital publik milik Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), masih mati total. Kondisi ini berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan memicu perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi secara tegas meminta agar portal SIPP PN Jambi segera diaktifkan. Permintaan itu disampaikan pada 17 Mei 2026, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang kesulitan memantau perkembangan perkara mereka.

Mengapa Portal SIPP Begitu Krusial?

Selama ini, platform digital di bawah Mahkamah Agung RI itu menjadi andalan bagi publik untuk mengetahui tahapan perkara, jadwal sidang, hingga putusan pengadilan secara terbuka. Bagi pihak berperkara, keluarga terdakwa, praktisi hukum, hingga masyarakat umum, SIPP adalah jendela utama untuk memantau proses peradilan.

“Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat,” ujar Saiful Roswandi.

Kekhawatiran Ombudsman: Ada Apa di Balik Matinya SIPP?

Tak berfungsinya layanan ini dalam waktu berkepanjangan dinilai sangat mengganggu layanan publik. Saiful mempertanyakan penyebab di balik mati totalnya portal tersebut, yang seharusnya menjadi sarana transparansi PN Jambi.

“Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses?” ujarnya mempertanyakan.

Gangguan berkepanjangan ini memicu kecurigaan publik. Masyarakat, terutama yang sedang berperkara, sulit menelusuri perkembangan kasus mereka. Ombudsman menilai kondisi ini berdampak negatif terhadap keterbukaan informasi publik.

Desakan Agar Segera Diaktifkan Kembali

Saiful menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terganggu terlalu lama. Ia memperingatkan bahwa keterlambatan pengaktifan kembali SIPP bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi PN Jambi.

“Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesuatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses,” tutup Saiful Roswandi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PN Jambi terkait penyebab dan kapan layanan SIPP akan kembali beroperasi. Ombudsman Jambi pun akan terus memantau perkembangan penanganan masalah ini.

Bagikan
Sumber: jabungtoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks