Pemerintah Kabupaten Merangin meminta mekanisme perizinan usaha perkebunan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dievaluasi karena kerap terbit tanpa sepengetahuan daerah. Sekretaris Daerah Zulhifni menilai hal ini menyulitkan Pemkab saat muncul persoalan sosial di tengah masyarakat setelah kegiatan usaha berjalan. Permintaan ini mengemuka dalam Entry Meeting Evaluasi Kemudahan Pemberian Izin Sektor Perkebunan 2025–2026 bersama BPKP di Bangko.
BANGKO — Mekanisme penerbitan izin usaha perkebunan lewat sistem Online Single Submission (OSS) menjadi sorotan dalam Entry Meeting Evaluasi Kemudahan Pemberian Izin Sektor Perkebunan Tahun 2025–2026 yang digelar Pemkab Merangin bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni mengungkapkan, sistem digital yang dirancang untuk mempermudah investasi ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurut Zulhifni, sejumlah izin yang diajukan melalui platform online dapat langsung terbit tanpa diketahui secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Kondisi itu membuat Pemkab kerap berada dalam posisi sulit ketika konflik sosial muncul setelah perusahaan beroperasi.
"Kadang-kadang permohonan izin melalui sistem online ini langsung keluar begitu saja tanpa kami ketahui. Begitu timbul masalah sosial di masyarakat, Pemkab yang akhirnya kewalahan," ujar Zulhifni dalam pertemuan tersebut.
Kota Bangko Tumbuh Linier di Sepanjang Lintas Sumatra
Zulhifni menjelaskan, karakteristik wilayah Kota Bangko yang berkembang secara linier di sepanjang Lintas Sumatra membuat aktivitas masyarakat dan usaha tumbuh cepat. Kondisi geografis ini menuntut penerbitan izin investasi tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.
Ia menegaskan bahwa aspek sosial, etika, keagamaan, hingga dampak terhadap lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan utama dalam proses penerbitan izin. Menurutnya, kemudahan layanan digital perlu dibarengi koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Akurasi Data Lahan dan Pengelolaan Limbah Jadi Sorotan
Selain mekanisme perizinan, Pemkab Merangin juga meminta perhatian serius terhadap akurasi data kepemilikan lahan inti perusahaan perkebunan. Pengelolaan limbah perusahaan dinilai harus dilakukan secara ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sejumlah sungai di Merangin sebelumnya telah terdampak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pemkab tidak ingin persoalan pencemaran bertambah parah akibat limbah industri perkebunan yang dibuang sembarangan.
"Kami sangat mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha di Merangin. Namun, kami minta BPKP juga mempertimbangkan dampak sosial dan kelestarian alam. Jangan sampai limbah perusahaan dibuang ke sungai atau ada pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memperparah kondisi asap," tegas Zulhifni.
Evaluasi BPKP Diharapkan Perbaiki Tata Kelola Perizinan
Pemkab Merangin berharap evaluasi bersama BPKP dapat menghasilkan perbaikan tata kelola perizinan yang lebih baik. Targetnya, kemudahan investasi tetap berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Merangin.