Pencarian

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Bebas Denda dan Tunggakan, Cukup Bayar Satu Tahun Mulai 18 Agustus

Jumat, 21 Agustus 2026 • 15:47:01 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Bebas Denda dan Tunggakan, Cukup Bayar Satu Tahun Mulai 18 Agustus
Warga mengantre di loket pembayaran untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Warga yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun cukup membayar kewajiban satu tahun saja, plus bebas denda keterlambatan.

JAMBI — Program relaksasi pajak kendaraan ini memberikan keringanan menyeluruh bagi wajib pajak di Provinsi Jambi. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda, hingga potongan khusus bagi kendaraan yang melakukan balik nama.

Keringanan Utama: Hapus Tunggakan, Bayar Satu Tahun

Ketentuan paling menarik dalam pemutihan ini adalah penghapusan seluruh pokok tunggakan PKB. Pemilik kendaraan yang menunggak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

Kebijakan ini sekaligus menghapus denda administratif atas keterlambatan pembayaran tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, beban finansial warga yang ingin merapikan administrasi kendaraannya menjadi jauh lebih ringan.

Potongan Pokok Pajak dan Diskon BBNKB

Selain penghapusan tunggakan, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo. Pemilik kendaraan roda dua mendapat potongan pokok pajak sebesar 5 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen.

Khusus bagi pemilik kendaraan yang melakukan pengesahan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tersedia diskon pokok PKB lebih besar, yakni 7,5 persen. Insentif ini diharapkan mendorong warga untuk segera mengurus legalitas kepemilikan kendaraannya.

Pembebasan Denda SWDKLLJ dan Imbauan Waktu

Program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu. Artinya, warga yang belum membayar iuran wajib tersebut pada periode sebelumnya tidak akan dikenakan penalti tambahan.

Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa relaksasi ini sebelum berakhir pada 30 September 2026. Warga diminta tidak menunggu hingga batas akhir dan tetap memperhatikan syarat serta ketentuan yang berlaku di masing-masing Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD).

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cicitvjambi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks