Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Warga yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun cukup membayar kewajiban satu tahun saja, plus bebas denda keterlambatan.
JAMBI — Program relaksasi pajak kendaraan ini memberikan keringanan menyeluruh bagi wajib pajak di Provinsi Jambi. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda, hingga potongan khusus bagi kendaraan yang melakukan balik nama.
Keringanan Utama: Hapus Tunggakan, Bayar Satu Tahun
Ketentuan paling menarik dalam pemutihan ini adalah penghapusan seluruh pokok tunggakan PKB. Pemilik kendaraan yang menunggak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Kebijakan ini sekaligus menghapus denda administratif atas keterlambatan pembayaran tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, beban finansial warga yang ingin merapikan administrasi kendaraannya menjadi jauh lebih ringan.
Potongan Pokok Pajak dan Diskon BBNKB
Selain penghapusan tunggakan, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo. Pemilik kendaraan roda dua mendapat potongan pokok pajak sebesar 5 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen.
Khusus bagi pemilik kendaraan yang melakukan pengesahan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tersedia diskon pokok PKB lebih besar, yakni 7,5 persen. Insentif ini diharapkan mendorong warga untuk segera mengurus legalitas kepemilikan kendaraannya.
Pembebasan Denda SWDKLLJ dan Imbauan Waktu
Program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu. Artinya, warga yang belum membayar iuran wajib tersebut pada periode sebelumnya tidak akan dikenakan penalti tambahan.
Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa relaksasi ini sebelum berakhir pada 30 September 2026. Warga diminta tidak menunggu hingga batas akhir dan tetap memperhatikan syarat serta ketentuan yang berlaku di masing-masing Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD).