JAMBI — Penilaian ini mengukur kualitas layanan sekaligus mencegah praktik maladministrasi. Hasilnya akan dituangkan dalam Opini Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman. Prosesnya dimulai pekan ini lewat dialog di RRI PRO 1 Jambi, Selasa (11/8/2026).
Saiful Roswandi menegaskan, pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif. Ini urat nadi yang menghubungkan pemerintah dengan warga negara.
“Kita harus paham bahwa hubungan pemerintah dengan warga itu urat nadinya terhubung dalam konteks pelayanan publik. Di situ urgensinya mengapa pelayanan publik menjadi hal paling utama dari segala kebutuhan kewarganegaraan kita,” ujarnya.
Keterbatasan Bukan Alasan Berhenti Berinovasi
Memasuki 2026, tantangan layanan prima di Jambi masih membayangi. Namun, Saiful menegaskan keterbatasan tidak boleh menghentikan inovasi penyelenggara negara.
Kondisi fiskal daerah masih dibayangi efisiensi dan tekanan anggaran. Ini dirasakan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Empati, Kunci yang Kerap Hilang
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi (Unja), Hapsa, menyampaikan pandangan kritis. Menurutnya, keterbatasan anggaran dan SDM memang nyata, tapi bukan akar masalah.
“Sebenarnya banyak tantangan dalam layanan publik, mulai dari SDM hingga anggaran yang beberapa tahun terakhir memang terasa terbatas. Tapi tantangan itu bisa diatasi dengan satu hal, yaitu layanan yang humanis. Yaitu bagaimana kita memanusiakan manusia,” ujar Hapsa.
Empati, kata Hapsa, kerap hilang saat aparatur terlalu sibuk dengan urusan prosedural. Padahal, orientasi pada hak dan kewajiban seharusnya tidak menenggelamkan sisi kemanusiaan.
“Walaupun orientasinya pasti ada, bagaimana kewajiban dan hak yang saya dapat seperti apa, tapi kalau memang orientasinya memanusiakan manusia, rasanya kita akan punya empati yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Apa Dampaknya bagi Warga?
Hasil penilaian ini akan menjadi peta kualitas layanan di setiap instansi yang disampling. Instansi dengan opini rendah berisiko menerima rekomendasi perbaikan sistem hingga pengawasan lanjutan jika ditemukan indikasi maladministrasi.
Bagi warga Jambi, ini menjadi tolok ukur pemenuhan hak atas layanan publik—dari administrasi kependudukan hingga perizinan—secara layak dan tanpa diskriminasi.