JAMBI — Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri yang terbukti melanggar kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir EWS. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang berlangsung dua hari.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. "Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," ujarnya di Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Lima Personel Dipecat Usai Sidang Etik
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari pada Kamis-Jumat (6-7/8/2026). Hasilnya, lima personel dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kronologi Tewasnya Brigadir EWS
Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia setelah bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu (18/7/2026). Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka.
Polda Jambi kemudian mengambil alih penyelidikan dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, kelima personel tersebut bersama seorang warga sipil berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia.
Komitmen Penegakan Etik di Tubuh Polri
Erlan menegaskan bahwa penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Menurutnya, Polda Jambi akan menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Erlan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Provinsi Jambi, mengingat korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur. Proses hukum terhadap para tersangka kini masih berlanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut atas peran warga sipil berinisial B dalam kasus tersebut.