JAMBI — Empat pemerintah daerah di Provinsi Jambi menggelar rapat pengharmonisasian rancangan produk hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II kantor tersebut membahas tujuh rancangan peraturan bupati dan wali kota sekaligus.
Rangkaian rapat dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tebo, dilanjutkan Merangin, Kota Jambi, dan Muaro Jambi. Dina Rasmalita menegaskan tahapan ini bukan sekadar formalitas administratif.
"Pengharmonisasian tidak hanya menilai aspek redaksional dan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa substansi pengaturan dapat dilaksanakan secara efektif, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat," ujar Dina dalam pembukaan rapat.
Manajemen Talenta ASN Tebo dan Tiga Ranperbup Merangin
Pembahasan pertama menyoroti Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Tebo. Tim harmonisasi mencermati dasar kewenangan, mekanisme pengembangan karier, hingga pemetaan kompetensi agar selaras dengan sistem merit nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi, hadir didampingi Kepala Bagian Organisasi Amsar serta Kepala Bidang Mutasi Muchamad Gunawan. Harapannya, aturan ini menjadi pedoman penempatan ASN yang profesional dan objektif.
Untuk Kabupaten Merangin, ada tiga rancangan yang dibahas sekaligus. Pertama, perubahan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sungai Tebal di Kecamatan Lembah Masurai. Kedua dan ketiga, masing-masing tentang Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sukoso memimpin rombongan Pemkab Merangin. Pembahasan desa persiapan difokuskan pada kejelasan wilayah dan pemenuhan syarat pembentukan. Sementara dua rancangan BLUD dipastikan selaras dengan tata kelola pelayanan kesehatan dan kebutuhan peningkatan mutu layanan puskesmas.
Rencana Induk Sampah Kota Jambi hingga 2045
Pemerintah Kota Jambi membawa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah untuk periode 2025–2045. Ranperwal ini menjadi payung strategis pengelolaan sampah jangka panjang di ibu kota provinsi.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, Siska Octora, bersama Kepala Bidang Perekonomian Tri Iwansutanto membahas arah kebijakan pengurangan sampah, pembagian kewenangan perangkat daerah, hingga penguatan koordinasi dengan dunia usaha. Targetnya, pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan dapat terwujud dua dekade mendatang.
Arsip Daerah Muaro Jambi: Klasifikasi Keamanan dan Retensi Arsip
Rangkaian terakhir bersama Pemkab Muaro Jambi membahas dua rancangan peraturan bupati. Pertama, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemkab Muaro Jambi. Kedua, Jadwal Retensi Arsip yang mengatur jangka waktu penyimpanan dokumen.
Dua regulasi ini penting bagi tata kelola kearsipan daerah. Dengan adanya jadwal retensi, setiap perangkat daerah memiliki panduan jelas tentang dokumen mana yang harus dimusnahkan, disimpan permanen, atau dipindahkan ke arsip daerah.
Seluruh hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah.