SAROLANGUN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mulai memperketat pengawasan terhadap notaris yang baru menjalankan tugasnya. Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, turun langsung melakukan koordinasi pemeriksaan di Kantor Notaris Sarolangun, Kamis (30/07/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan notaris baru menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aspek yang Menjadi Fokus Pemeriksaan
Dalam koordinasi tersebut, mekanisme pemeriksaan administratif dan substantif dibahas secara mendalam. Pemeriksaan administratif menyasar kelengkapan administrasi kantor, kesesuaian domisili, hingga keberadaan kantor notaris di lapangan.
Sementara itu, pemeriksaan substantif lebih diarahkan pada kepatuhan dalam menjalankan jabatan, pengelolaan protokol notaris, serta kesiapan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Seluruh aspek ini menjadi tolok ukur kualitas pelayanan kenotariatan di daerah.
Menjaga Martabat Profesi Notaris
Jonson Siagian menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya preventif untuk menjaga kehormatan dan martabat jabatan notaris di Provinsi Jambi.
“Notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan kewenangannya harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta prinsip profesionalitas dan integritas,” ujar Jonson.
Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan yang konsisten diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran jabatan maupun kode etik profesi sejak dini.
Sinergi Tiga Lembaga Pengawas
Keberhasilan pengawasan ini dinilai tidak bisa berjalan sendiri. Jonson menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Majelis Pengawas Daerah Notaris, dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
Ketiga lembaga tersebut diminta untuk bekerja sama dalam melaksanakan pembinaan serta pemeriksaan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan. Koordinasi yang solid antarlembaga menjadi kunci terciptanya pelayanan kenotariatan yang profesional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemeriksaan terhadap notaris baru di Kabupaten Sarolangun berjalan optimal. Pada akhirnya, masyarakat di Provinsi Jambi mendapatkan layanan hukum yang berkualitas dan kepastian hukum yang lebih baik. (*)