Pencarian

Kementerian ATR/BPN Imbau Pemilik Tanah di Jambi Segera Ubah AJB Jadi Sertifikat, Ini Tahapannya

Selasa, 21 Juli 2026 • 17:27:01 WIB
Kementerian ATR/BPN Imbau Pemilik Tanah di Jambi Segera Ubah AJB Jadi Sertifikat, Ini Tahapannya
Menteri ATR/BPN mengimbau pemilik tanah di Jambi segera mengubah Akta Jual Beli menjadi sertifikat tanah resmi.

JAMBI — Kepemilikan lahan yang hanya berlandaskan Akta Jual Beli (AJB) masih menjadi persoalan di tengah masyarakat Jambi. Secara hukum, dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan tanah yang sah dan final, melainkan sebatas bukti transaksi jual-beli.

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa tanah tanpa sertifikat resmi membuka celah terjadinya klaim sepihak, penyerobotan lahan, hingga munculnya sertipikat ganda. Dengan memiliki SHM, kepastian hukum atas hak tanah menjadi kuat dan terlindungi oleh negara.

Dokumen Apa Saja yang Perdisiapkan?

Bagi warga Jambi yang ingin mengurus sendiri tanpa perantara, tahapan pertama adalah melengkapi sejumlah dokumen. Calon pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta Akta Jual Beli (AJB) asli sebagai bukti kepemilikan lahan.

Selain itu, SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya dan riwayat tanah juga harus dibawa. Surat keterangan tidak dalam sengketa serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang disahkan Kepala Desa/Lurah setempat menjadi syarat mutlak lainnya.

Prosedur di Kantor Pertanahan

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili tanah. Berkas diserahkan dan formulir permohonan diisi, lalu petugas BPN akan melakukan verifikasi.

Tahap selanjutnya adalah pengukuran fisik langsung ke lokasi tanah. Proses ini disaksikan oleh pemilik batas lahan untuk memastikan keakuratan data. Hasil ukur kemudian dipetakan dan diumumkan selama rentang waktu tertentu untuk memberi kesempatan bagi pihak lain yang keberatan.

Jika seluruh tahapan bersih dari masalah atau sanggahan, sertipikat tanah resmi akan dicetak dan bisa diambil oleh pemohon.

Alternatif Program PTSL Pemerintah

Masyarakat juga disarankan memanfaatkan program strategis pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini diadakan secara berkala di tingkat desa/kelurahan dan dinilai lebih mudah serta terjangkau dibandingkan pengurusan mandiri.

Dengan mengikuti PTSL, warga tidak perlu repot mengurus sendiri birokrasi yang panjang. Prosesnya difasilitasi oleh pemerintah desa setempat, sehingga risiko sengketa di masa depan bisa ditekan seminimal mungkin.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks