JAMBI — Pengawasan terpadu penyaluran BBM subsidi di Provinsi Jambi menemukan sederet anomali. BPH Migas bersama Komisi XII DPR, Ombudsman RI, Pemprov Jambi, dan aparat penegak hukum mengidentifikasi beberapa pelanggaran di sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Modus Penyimpangan: QR Code Ganda hingga Kendaraan Modifikasi
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, BPH Migas menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian. Di antaranya, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan maupun nomor polisi, ketidaksesuaian data STNK, kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga penggunaan QR Code ganda.
Temuan ini langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan contoh-contoh kasus tersebut ke Polda Jambi.
"Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali," ujar Wahyudi Anas.
Pertamina Perketat Pengawasan, 130 SPBU Kena Sanksi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyambut baik pengawasan terpadu ini. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan komitmen perusahaannya untuk bersinergi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum.
"Kolaborasi ini penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," kata Rusminto.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina mengandalkan Program Subsidi Tepat berbasis QR Code dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan data kendaraan terdaftar. Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 130 SPBU dan 2 Pertashop di wilayahnya yang terbukti melanggar.
Rata-rata Penyaluran Biosolar Capai 253 KL per Hari
Pertamina mencatat rerata penyaluran Biosolar di wilayah Jambi mencapai sekitar 253 kiloliter per hari. Pengawasan bersama dinilai krusial untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang serta menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Rusminto.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti.