MERANGIN — Desakan agar Gubernur Jambi Al Haris menggugat secara perdata atau meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik PETI di kawasan Geopark Merangin kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Idris, seorang pengusaha tambang yang disebut-sebut sebagai "raja PETI" di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi media, aktivitas penambangan ilegal milik Idris di kawasan Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, telah merusak bentang alam Geopark Merangin. Lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka begitu saja tanpa ada upaya reklamasi, mengancam keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
Lubang Tambang Dibuka, Warga Khawatir Kecelakaan
Kondisi lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja dinilai sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak dan generasi penerus di sekitar lokasi. Warga setempat mengeluhkan tidak adanya tanggung jawab dari pihak pengelola tambang untuk menutup atau mengamankan bekas galian tersebut.
"Lubang tambang ditinggal begitu saja. Sangat berbahaya bagi generasi penerus," demikian kutipan dari hasil investigasi yang diterbitkan oleh Mitra Mabes News.
Idris Tantang Konfirmasi, Minta Bertemu di Jakarta
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Idris yang tengah berada di Jakarta justru menantang wartawan untuk bertemu dan "berkehi" — istilah lokal yang merujuk pada adu fisik atau perkelahian. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan dan pelecehan terhadap proses jurnalistik.
Pada tanggal 13 Juli 2026, awak media kembali mencoba mengajak Idris bertemu untuk konfirmasi secara langsung, namun ajakan tersebut tidak direspons dengan baik. Sebaliknya, Idris dinilai lebih memilih bersikap arogan dan tidak kooperatif.
Pelanggaran UU Minerba: Pasal 158 Jadi Andalan
Aktivis mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Merangin hingga Polda Jambi, untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. Idris dinilai telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba tentang larangan penambangan tanpa izin.
Pasal tersebut mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Publik menunggu tindakan nyata dari kepolisian agar ada efek jera dan kepercayaan terhadap hukum di Jambi tidak luntur.
Geopark Merangin: Warisan Dunia yang Terancam
Geopark Merangin merupakan kawasan geologi yang diakui secara nasional dan internasional. Aktivitas PETI yang merajalela di kawasan ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam status geopark sebagai destinasi wisata edukasi dan konservasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris maupun aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan penanganan kasus ini. Namun, desakan dari publik terus menguat agar Idris segera diproses hukum.