MUARO JAMBI — Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik ilegal perdagangan pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli pupuk urea di luar ketentuan.
Petugas menemukan 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram di kediaman seorang warga berinisial SW. Total barang bukti mencapai 7,35 ton. Satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BG 8391 GD yang digunakan untuk distribusi juga diamankan.
Empat Tersangka dan Peran Berbeda dalam Rantai Ilegal
Penyidik menetapkan empat tersangka: AP, H, AK, dan SW. Masing-masing memiliki peran dalam rantai distribusi ilegal ini. Pasokan pupuk berasal dari seorang penyuplai berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
“Kami mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram. Pupuk ini diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi, AKBP Hernawan Risky, Selasa (16/6/2026).
Modus Operandi: Beli Murah, Jual Mahal ke Pasar Gelap
Para tersangka membeli pupuk dari pemasok seharga Rp250.000 per karung. Mereka lalu menjualnya kembali ke pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan harga Rp295.000 per karung.
Selisih keuntungan yang diambil mencapai Rp45.000 per karung. Praktik ini melanggar HET pupuk urea subsidi yang hanya Rp90.000 per karung ukuran 50 kilogram.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita 7,35 ton pupuk urea, truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta bukti transaksi keuangan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam mengawal kebijakan pemerintah. “Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang diperuntukkan bagi produktivitas petani kecil. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan, maupun perdagangan ilegal. Setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan sepihak akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolda Jambi. Penyidikan terus dikembangkan untuk melacak jaringan distribusi ilegal lainnya di wilayah tersebut.