JAMBI — Wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk memberantas korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) yang mengemuka dalam Sidang Tahunan MPR 2026 masih sebatas peringatan keras, bukan instruksi konkret. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general (umum). Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," kata Supratman.
Pesan Pencegahan Lewat Tata Kelola, Bukan Hanya Hukuman
Supratman menjelaskan pidato Presiden lebih menekankan pada upaya pencegahan melalui perbaikan sistem birokrasi dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Menurut dia, digitalisasi pemerintahan dan penguatan regulasi dinilai sebagai kunci untuk menciptakan efek jera sekaligus menutup celah korupsi.
"Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," ujarnya.
Meski sistem peradilan yang ada saat ini dinilai telah memiliki mekanisme untuk menangani tindak pidana korupsi, Kementerian Hukum tetap membuka peluang untuk mengkaji lebih dalam pembentukan pengadilan khusus tersebut. Supratman menyebut pihaknya akan bergerak cepat jika Presiden memberikan perintah resmi.
"Sampai hari ini belum ke sana (membentuk pengadilan ad hoc), tapi itu warning (peringatan) kepada semuanya. Bukan hanya kepada BUMN, tapi kepada semua lembaga negara. Beliau (Presiden) bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah, ya, tentu kami siap untuk melakukan itu," katanya.
Kritik atas 1.074 BUMN dan Usulan Audit 30 Tahun
Wacana ini berawal dari pernyataan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026. Kepala Negara menyoroti temuan mengejutkan dari pembentukan Danantara, sovereign wealth fund Indonesia, yang mengungkap adanya 1.074 BUMN dengan struktur bisnis berlapis hingga anak, cucu, dan cicit perusahaan.
"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ujar Prabowo.
Presiden menegaskan BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak boleh dikuasai segelintir direksi atau komisaris, juga tidak boleh dijadikan sumber dana bagi penguasa.
Opsi Amnesti Khusus bagi Direksi yang Mengaku
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga melempar wacana pemberian amnesti khusus kepada direksi BUMN yang terbukti melakukan korupsi namun mau mengakui kesalahan dan bertobat. Kebijakan ini, menurut Presiden, akan diserahkan sepenuhnya kepada DPR sebagai wakil rakyat untuk memutuskan.
"Saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui, nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tutur Prabowo.
Wacana amnesti ini menjadi bahan diskusi tersendiri di kalangan pengamat hukum lantaran berpotensi bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan, meski di sisi lain dinilai efektif untuk mempercepat pemulihan aset negara tanpa proses pengadilan yang panjang.