JAMBI — Polemik perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi tidak lagi berhenti di meja pemerintah daerah. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) membawa persoalan ini ke ranah internasional dengan mengirim surat resmi ke UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menegaskan bahwa langkah ini merupakan jalan terakhir setelah berbagai elemen masyarakat, mulai dari LSM, mahasiswa, hingga tokoh nasional, gagal mendapat respons signifikan dari pemangku kebijakan.
"Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming," kata Kurniadi.
Isi Surat ke UNESCO: Soal Zonasi dan Stockpile Batu Bara
Surat yang dikirim dalam dua bahasa tersebut menyoroti dua persoalan utama: dugaan pelanggaran zonasi dan keberadaan aktivitas industri, khususnya stockpile batu bara, di dalam dan sekitar kawasan penyangga situs. LPKNI berharap keterlibatan UNESCO dapat menekan pemerintah untuk bertindak cepat.
"Kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional," ujarnya.
Respons Pemerintah: Gubernur Jambi hingga Gibran Turun Tangan
Langkah LPKNI disebut mulai membuka ruang dialog. Kurniadi menyebut Gubernur Jambi kini menunjukkan kesediaan untuk menata ulang lokasi stockpile yang dinilai mengganggu kawasan cagar budaya.
Perhatian juga datang dari tingkat pusat. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pengawasan lebih ketat terhadap kelestarian situs, sementara Kementerian Kebudayaan di bawah Fadli Zon bersinergi dengan kementerian lain untuk membahas penataan kawasan dan aktivitas industri di sekitarnya.
Izin dan Zonasi Jadi Titik Kritis Penataan KCBN
Persoalan yang berkembang tidak hanya soal memindahkan tumpukan batu bara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi mulai melakukan inventarisasi aset negara di kawasan tersebut. DPR RI juga turut mengawal proses ini.
Titik krusialnya adalah meninjau kembali izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah di sekitar kawasan. Izin tersebut harus dipastikan sesuai dengan fungsi ruang, zonasi kawasan cagar budaya, serta kewajiban menjaga tinggalan sejarah.
Muaro Jambi bukan sekadar hamparan situs purbakala. Kompleks percandian berbahan bata ini merupakan salah satu peninggalan penting yang merekam perkembangan peradaban masa lalu di Asia Tenggara. Kerusakan terhadap tinggalan sejarah dapat bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.
Publik kini menunggu konsistensi pemerintah dalam menata kawasan. Penataan tersebut membutuhkan transparansi status aset, kepastian zonasi, evaluasi perizinan, serta penegakan aturan perlindungan cagar budaya. Aktivitas industri dapat dipindahkan dan lokasi stockpile dapat ditata ulang, tetapi tidak ada yang bisa mengembalikan situs bersejarah yang rusak.