Pencarian

Cemburu Lihat Istri Dibonceng Pria Lain, Pria di Bungo Tabrak Korban Pakai Mobil Triton hingga Tangan dan Kaki Patah

Sabtu, 23 Mei 2026 • 19:51:01 WIB
Cemburu Lihat Istri Dibonceng Pria Lain, Pria di Bungo Tabrak Korban Pakai Mobil Triton hingga Tangan dan Kaki Patah
Polres Bungo mengamankan pelaku penabrakan yang menyebabkan korban mengalami patah tulang.

BUNGO — Aksi brutal yang dipicu rasa cemburu berujung pada diamankannya seorang pria berinisial AKA Dores oleh Satreskrim Polres Bungo. Tersangka sengaja menabrak korban, Taufiq Jumadi, menggunakan mobil pikap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, pada 31 Desember 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Jumat malam, 22 Mei 2026, sekitar pukul 20.40 WIB setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

Kronologi: Diminta Jemput Istri, Justru Jadi Sasaran Amarah

Peristiwa bermula ketika korban diminta menjemput istri pelaku yang hendak pulang. Taufiq pun datang menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah drastis.

Menurut keterangan polisi, pelaku yang sudah dihantam rasa cemburu langsung mengejar korban dari belakang menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton. Tabrakan keras tak terhindarkan.

Kondisi Korban: Patah Tangan, Kaki, hingga Kuku Terlepas

Akibat benturan tersebut, Taufiq Jumadi mengalami cedera serius di beberapa bagian tubuh. Daftar luka yang diderita korban antara lain patah tangan kanan, patah kaki kanan, luka di punggung dan lutut, tempurung kaki kanan hancur, kuku kaki terlepas, serta luka robek di kepala.

Korban sempat tak sadarkan diri saat dilarikan ke rumah sakit. Kondisinya kini masih dalam pemulihan setelah menjalani perawatan intensif.

Motif: Cemburu Buta karena Istri Dibonceng Pria Lain

Informasi yang dihimpun menyebutkan, motif penabrakan ini murni dipicu rasa cemburu. Pelaku emosi lantaran istrinya saat itu dibonceng atau dibawa oleh korban. Emosi sesaat membuat pelaku nekat mengambil tindakan di luar batas.

Polres Bungo kini masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks