Pencarian

Biaya Cuma Rp50.000, Proses 5 Hari Kerja: Pemilik Rumah HGB di Jambi Kini Bisa Ubah Sertifikat Jadi Hak Milik

Kamis, 21 Mei 2026 • 14:14:59 WIB
Biaya Cuma Rp50.000, Proses 5 Hari Kerja: Pemilik Rumah HGB di Jambi Kini Bisa Ubah Sertifikat Jadi Hak Milik
Pemilik rumah HGB di Jambi kini dapat mengubah sertifikat menjadi Hak Milik dengan biaya Rp50.000.

JAMBI — Kepastian hukum atas tanah dan bangunan tempat tinggal menjadi alasan utama warga untuk mengurus perubahan status dari HGB menjadi SHM. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak secara periodik, sebuah keuntungan jangka panjang yang tidak dimiliki oleh pemegang HGB.

Syaratnya Ringan, Cukup Bawa IMB dan SPPT PBB

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa persyaratan untuk mengurus perubahan hak ini tergolong mudah. Warga hanya perlu melampirkan tiga dokumen utama.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Hanya untuk Rumah Tinggal, Bukan Tanah Kosong

Layanan ini menyasar segmen spesifik, yakni rumah tinggal di kompleks perumahan dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi. Shamy menekankan bahwa tanah yang diajukan harus sudah memiliki bangunan tempat tinggal, bukan sekadar lahan kosong.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujarnya.

Mengapa Pemilik Rumah di Jambi Perlu Segera Mengurus?

Memiliki SHM memberikan rasa aman lebih bagi pemilik rumah. Tidak ada lagi kekhawatiran soal perpanjangan masa berlaku yang biasanya menjadi beban administratif dan biaya tambahan pada HGB. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas aset, langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat nilai perlindungan aset keluarga dalam jangka panjang.

Proses pengajuan dilakukan langsung di kantor pertanahan setempat. Dengan biaya yang hanya Rp50.000 dan waktu pemrosesan yang cepat, kebijakan ini menjadi peluang bagi warga Jambi yang masih memegang HGB untuk segera meningkatkan status tanahnya.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks