JAMBI — Yeka Hendra Fatika memenuhi panggilan penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/6/2026). Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. "Ya, (diperiksa terkait) OOJ," ujar Yeka singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Yeka diduga menerbitkan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO. Rekomendasi itu, menurut Anang, kemudian digunakan oleh pengacara Marcella Santoso dan kawan-kawan untuk menggugat Menteri Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini kan impact-nya ke mana-mana. Nanti kita dalami seperti apa," kata Anang, Jumat (13/3/2026). Kedua gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak korporasi. Lebih jauh, pertimbangan PTUN itu turut menjadi dasar bagi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Sebelum pemeriksaan, penyidik Kejagung telah menggeledah Kantor Ombudsman RI di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, serta kediaman pribadi Yeka di Cibubur, Jakarta Timur, pada Senin (9/3/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu kontainer plastik berisi dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Anang menegaskan bahwa penggeledahan berkaitan langsung dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara ekspor CPO. Yeka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik suap yang melibatkan tiga advokat—Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi—yang diduga memberikan suap sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp40 miliar) kepada majelis hakim. Uang itu diberikan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Sebagian dana diduga mengalir ke majelis hakim yang mengadili perkara tiga korporasi minyak goreng, yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tujuan suap itu jelas: agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada Wilmar Group dan korporasi lainnya. Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga berita ini diturunkan, Yeka Hendra Fatika belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut ihwal perkaranya. Ia berjanji akan berbicara setelah proses pemeriksaan selesai. Kejagung memastikan akan terus mendalami peran semua pihak yang terlibat dalam rantai perintangan hukum ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik rekomendasi Ombudsman yang disebut-sebut menjadi kunci pembebasan tiga korporasi raksasa sawit tersebut.