JAMBI — Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengonfirmasi perubahan status tersebut rampung setelah penandatanganan dokumen selesai dilakukan pagi hari di Jakarta. "Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan," ujarnya di Gedung DPR RI.
Dengan status baru ini, negara melalui BP BUMN resmi memegang 1 persen saham Seri A Dwiwarna di PT DSI — sebuah skema kepemilikan khusus yang menjadi syarat mutlak agar perusahaan bisa dikategorikan sebagai BUMN. "Karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus," jelas Dony.
Dari Perusahaan Swasta Jadi Pengelola Ekspor Nasional
PT DSI didirikan pada 18 Mei 2026 dengan status perusahaan swasta nasional. Namun, dalam waktu kurang dari sepekan, statusnya langsung diubah menjadi BUMN untuk mendukung pengelolaan ekspor komoditas strategis. Tahap awal, perusahaan ini akan memusatkan perhatian pada tiga komoditas utama: minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, sebelumnya mengungkapkan bahwa pembentukan badan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Intinya yang saya sampaikan ini adalah transparansi dari transaksi, baik dari segi volume, pricing, hingga delivery. Kita ingin mencapai mekanisme yang baik dan benar untuk memberikan nilai tambah bagi kita semua," kata Rosan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Fase Pelaporan Wajib Dimulai Juni 2026
Pemerintah akan memberlakukan fase pelaporan wajib bagi seluruh perusahaan — baik BUMN maupun swasta — yang melakukan transaksi ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini berlaku mulai Juni hingga Desember 2026. "Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," ujar Rosan.
Pada tahap awal, pengelolaan yang dilakukan oleh DSI masih sebatas pencatatan dokumen ekspor secara komprehensif. Rosan menegaskan bahwa seluruh transaksi ekspor saat ini sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu. "Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami," pungkasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengawasi aliran komoditas strategis keluar negeri. Dengan adanya satu pintu ekspor melalui DSI, diharapkan praktik manipulasi harga dan volume bisa ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor sumber daya alam semakin optimal.