JAMBI — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepat di depan pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.20 WIB. Korban, Tri Renni Aprianti (48), meninggal dunia setelah terlindas truk CPO yang dikemudikan Oyon Saputra (46).
Peristiwa bermula saat korban menumpang sepeda motor KYMCO Cevira nomor polisi BH 2957 AQ dari Pasar Simpang Pulai menuju Terminal Alam Barajo. Sopir truk Hino BG 8501 JM diduga hendak mendahului motor tersebut, namun justru bertabrakan. Motor jatuh, dan Tri Renni terseret ke kolong truk hingga tewas seketika.
Rustam (50), suami korban, mendapat kabar duka dari tetangganya sekitar pukul 09.00 WIB. Ia bergegas ke lokasi dan mengaku syok saat melihat jasad istrinya sudah ditutupi daun oleh warga sekitar.
"Kami sampai di situ sudah ditutup daun. Nah di situlah kami baru mengamuk, jadi kami mengamuk sebentar pas kami di (tenangkan) sama polisi," kata Rustam.
Rustam mendesak polisi menindak tegas sopir truk sesuai hukum yang berlaku. "Hukum seberat-beratnya, sebab membawa kendaraan itu di tempat umum atau di tempat-tempat seperti itu harus kita waspada," ujarnya.
Usai kecelakaan, sopir truk Oyon Saputra sempat melarikan diri menuju Terminal Alam Barajo. Namun, ia berhasil dikejar dan ditangkap oleh Satlantas Polresta Jambi bersama personel Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan dan warga sekitar. Saat ini, sopir dan truk telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi.
AKP Rio Siregar, Kasat Lantas Polresta Jambi, mengonfirmasi bahwa pengendara sepeda motor tidak memiliki SIM C, sementara sopir truk memiliki SIM B II Umum. Kondisi jalan di lokasi tercatat lurus, beraspal, dengan marka jelas dan cuaca cerah. Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp500 ribu.
Herlambang, seorang warga yang melintas di lokasi, menuturkan bahwa motor korban tersenggol truk CPO hingga menyebabkan kecelakaan. "Ibu-ibu, penumpang sepeda motor tewas terlindas truk CPO," katanya. Menurut Herlambang, korban sempat berbelanja sayuran di pasar sebelum menumpang ojek menuju terminal.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan sejumlah saksi di lokasi. Belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka. Polresta Jambi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan data sementara dari Satlantas Polresta Jambi, kerugian material ditaksir mencapai Rp500 ribu akibat kerusakan pada sepeda motor korban. Kerugian jiwa tentu tak ternilai, dan keluarga korban masih dalam proses pemulihan pasca-kejadian.