Pencarian

PFII di Bali: Insentif Fiskal, Rezim Hukum Khusus, dan Pertanyaan Besar soal Kewenangan Daerah

Rabu, 19 Agustus 2026 • 10:05:02 WIB
PFII di Bali: Insentif Fiskal, Rezim Hukum Khusus, dan Pertanyaan Besar soal Kewenangan Daerah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut dua opsi lahan untuk PFII di Bali, yaitu aset BUMN di Bali Barat dan kawasan dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai.

JAMBI — Pulau yang selama ini hidup dari pariwisata internasional kini diproyeksikan menyandang fungsi baru: enklave finansial global. RUU PFII yang disahkan DPR RI pada 21 Juli 2026 membuka jalan bagi kawasan dengan kekhususan regulasi untuk menarik modal asing. Bagi Bali, ini bukan sekadar proyek gedung baru, melainkan ujian terhadap ketahanan tata ruang dan hubungan kelembagaan dengan pemerintah pusat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut dua opsi lahan: aset BUMN di Bali Barat dan kawasan di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun ia menegaskan belum ada penetapan final. "Kemarin kami lihat beberapa KEK, dan juga lahan di Bali Barat, maupun lahan di dekat airport yang dimiliki oleh BUMN. Nah, jadi itu yang menjadi alternatif untuk pendirian PFII," ujarnya pada 22 Juli 2026. Sehari kemudian, ia menambahkan bahwa Jakarta dan Bali sama-sama disiapkan, dengan catatan "dua-duanya punya Danantara."

Struktur Kekuasaan: Gubernur Ditunjuk Langsung oleh Presiden

Bagian paling sensitif dari desain PFII ada di struktur kepemimpinannya. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengonfirmasi bahwa gubernur PFII akan ditunjuk langsung oleh presiden, tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. "Belum ada calon sama sekali. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden," kata Hekal.

Lembaga ini tidak berhenti di kursi gubernur. PFII dirancang memiliki lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sendiri. Bagi pemerintah daerah, kehadiran otoritas dengan kewenangan khusus ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana batas kewenangan mereka terhadap kawasan tersebut? Urusan tata ruang, infrastruktur, lingkungan, ketenagakerjaan, hingga pungutan daerah berpotensi menjadi area abu-abu yang perlu didefinisikan ulang.

Common Law dan Pertaruhan Kepastian Hukum

Daya tarik utama PFII bagi investor internasional terletak pada rancangan mekanisme hukum yang mengadopsi prinsip common law. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa akan mengikuti standar internasional, termasuk kemungkinan melibatkan hakim dengan reputasi global. "Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum," ujarnya.

Pendekatan ini memang dirancang untuk memberi rasa familiar bagi pelaku usaha global yang terbiasa dengan sistem hukum Inggris-Amerika. Namun ini juga menjadi ujian: bagaimana rezim hukum khusus ini berinteraksi dengan sistem hukum nasional dan kearifan lokal Bali? Kejelasan koordinasi menjadi harga mati agar kekhususan PFII tidak berubah menjadi sumber benturan kewenangan.

Menimbang Dampak bagi Ekonomi Lokal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa PFII bukan pengganti sistem keuangan nasional. "Kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, melainkan melengkapi dengan ekosistem keuangan kelas dunia yang mampu menarik investor global dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional," katanya.

Pertanyaan yang belum terjawab adalah seberapa besar manfaat proyek ini mengalir ke ekonomi Bali. Sejarah kawasan pesisir Bali Selatan menunjukkan bahwa pertumbuhan infrastruktur tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan lokal. Jika PFII benar-benar dibangun di dekat bandara, ada tiga hal yang wajib dipantau: kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kapasitas infrastruktur pendukung, dan dampak lingkungan dari pembangunan skala besar.

Belum ada dasar untuk menyebut lahan tertentu sebagai lokasi final. Namun diskusi publik sebaiknya tidak menunggu keputusan presiden. Semakin awal mekanisme koordinasi antara otoritas PFII dan pemerintah daerah dibahas, semakin kecil risiko benturan kepentingan di kemudian hari. Untuk sebuah proyek yang mengusung nama "internasional", transparansi dan kepastian hukum justru menjadi prasyarat utama yang tidak bisa ditawar.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balisatuberita.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks