MUARO JAMBI — Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jambi, BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI, dan Polres Muaro Jambi melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan di RT 25 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Sabtu (8/8/2026). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan proses pemadaman berjalan efektif dan api tidak meluas ke area lain.
Rombongan berangkat dari Mako Polres Muaro Jambi pukul 10.10 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Setibanya di titik api, personel gabungan langsung meninjau proses pemadaman yang masih berlangsung di areal seluas kurang lebih 50 hektare milik Koperasi Multi Usaha Mandiri.
Dua Langkah Utama: Padamkan Api dan Usut Penyebab
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada aspek hukum. Polda Jambi bersama seluruh pemangku kepentingan terus bergerak cepat untuk mengendalikan api sekaligus mengusut dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bergerak cepat dalam menangani Karhutla. Di satu sisi, upaya pemadaman terus dilakukan untuk mengendalikan api dan mencegah meluasnya kebakaran. Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga berjalan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” ujar Erlan dalam keterangannya, Sabtu.
Polisi Pasang Garis Pembatas di Lokasi Kebakaran
Langkah tegas langsung diambil jajaran Polres Muaro Jambi dengan memasang plang penyelidikan dan police line di areal yang terbakar. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Tipidter melakukan pemasangan garis pembatas tersebut sekitar pukul 12.30 WIB.
Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-26/2026/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/197/VIII/Reskrim yang keduanya diterbitkan pada 8 Agustus 2026. Penyidik akan mendalami penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Lokasi telah dipasang police line dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Muaro Jambi. Penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum untuk mengetahui penyebab kebakaran dan apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Warga Diminta Lapor Jika Lihat Titik Api
Kabid Humas mengingatkan bahwa kondisi cuaca panas dan angin dapat mempercepat meluasnya kebakaran. Personel gabungan dari BPBD, TNI, dan Polri masih terus melakukan pemantauan dan pemadaman di lapangan untuk meminimalisir dampak Karhutla terhadap masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat,” pungkas Erlan.