JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Sulawesi Utara. Operasi gabungan yang digelar Juli 2026 itu menyita satu alat berat dan menetapkan dua tersangka.
Kronologi Operasi: Berawal dari Laporan Warga
Penindakan dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menerima laporan masyarakat tentang dugaan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Petugas kemudian turun ke lokasi di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, dan mendapati aktivitas ilegal tengah berlangsung.
Selain menyita satu unit ekskavator, aparat juga mengamankan lima orang di lokasi. Dari hasil penyidikan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirjen Gakkum: Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa langkah ini tidak sekadar menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung. "Penegakan hukum juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Menurut Dwi, operasi ini merupakan bagian dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang meminta penguatan perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Kolaborasi Masyarakat dan Aparat Jadi Kunci
Dwi menambahkan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan. "Kementerian Kehutanan terus mendorong masyarakat menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal," katanya. Ia menekankan bahwa kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga menjadi kunci menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang.
Kemenhut berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan di seluruh kawasan hutan Indonesia. Penindakan di Sulut menjadi salah satu contoh nyata komitmen tersebut.
Apa Dampaknya bagi Daerah Lain?
Meski contoh kasus terjadi di Sulawesi Utara, pernyataan Dirjen Gakkum mengindikasikan bahwa langkah serupa akan diterapkan secara merata. Bagi provinsi seperti Jambi yang memiliki kawasan hutan luas dan rawan perambahan, kebijakan ini menjadi sinyal pengawasan yang lebih ketat ke depan.
Ditjen Gakkum Kehutanan menyatakan akan terus melakukan operasi berdasarkan laporan warga dan hasil pemantauan lapangan. Pelaku kejahatan kehutanan diancam dengan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.