JAMBI — Dalam sepekan terakhir, beredar pemberitahuan di sejumlah SPBU Jakarta dan Bekasi yang melarang motor dengan kapasitas tangki besar, seperti Suzuki Thunder, untuk mengisi BBM subsidi. Hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan pengguna: apakah benar ada aturan yang melarangnya?
BPH Migas angkat bicara. Lembaga yang berwenang mengatur penyaluran BBM bersubsidi itu menegaskan bahwa kewenangan pembatasan bukan di tangan Pertamina, melainkan ada pada mereka. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume pembelian BBM subsidi hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.
Aturan Pembatasan Hanya untuk Mobil dan Kendaraan Niaga
Artinya, sepeda motor —sebesar apa pun tangkinya— belum tersentuh regulasi pembatasan tersebut. Program Subsidi Tepat Pertamina yang menggunakan QR Code pun masih diwajibkan untuk kendaraan roda empat. Sepeda motor belum masuk dalam skema pembatasan berbasis QR Code itu.
“Pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi saat ini diberlakukan untuk kendaraan roda empat dan kendaraan niaga,” demikian bunyi ketentuan yang dirujuk BPH Migas.
Antrean BBM Subsidi Dipicu Panic Buying dan Peralihan Konsumsi
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan bahwa kekosongan stok dan antrean panjang BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah daerah dipicu oleh aksi panic buying. Selain itu, terjadi peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.
“Adanya indikasi antrean [terjadi karena] adanya shifting; perubahan pola pembelian BBM nonsubsidi. Banyak yang pindah menjadi subsidi. Itu sesuai regulasi, ketentuan, memang diizinkan dan dimungkinkan untuk masyarakat,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Komisi XII DPR, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, peningkatan konsumsi BBM subsidi di sejumlah daerah rata-rata mencapai 10 hingga 15 persen. Meski begitu, kuota Pertalite dan Solar dinilai masih dalam kondisi terkendali.
Pernah Ada Wacana Batas 50 Liter per Kendaraan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengumumkan rencana pengaturan pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina. Batas yang disebut adalah 50 liter per kendaraan per hari.
“Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga dalam konferensi pers pada Rabu (1/4/2026).
Namun, ketentuan itu kembali ditekankan hanya untuk kendaraan roda empat dan niaga. Hingga saat ini, pemilik motor tangki besar seperti Suzuki Thunder belum secara spesifik dibatasi oleh aturan apapun. Imbauan yang berlaku tetap sama: beli BBM sesuai kebutuhan dan jangan panic buying agar distribusi tetap merata.