Pencarian

Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Kinerja 24 Anggota JDIH, 10 Instansi Belum Penuhi Laporan Pengelolaan Dokumen Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 • 14:01:31 WIB
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Kinerja 24 Anggota JDIH, 10 Instansi Belum Penuhi Laporan Pengelolaan Dokumen Hukum
Kanwil Kemenkum Jambi menggelar sosialisasi pengelolaan dokumen hukum bagi anggota JDIHN secara daring.

JAMBI — Kanwil Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar sosialisasi pengelolaan dokumen dan informasi hukum bagi anggota JDIHN secara daring, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Jambi.

Tiga Peringkat Tertinggi: Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, dan Kerinci

Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat meraih nilai tertinggi dengan skor 82. Disusul Kota Jambi dengan nilai 79, dan Kabupaten Kerinci yang juga mencatatkan skor 79.

“Pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang baik menjadi fondasi penting dalam menciptakan pelayanan hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, dalam sambutannya.

Materi Sosialisasi dan Kewajiban Migrasi Server

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi teknis pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Materi mencakup pengolahan metadata dokumen hukum, standar website JDIH, integrasi dengan JDIHN Nasional, serta pemanfaatan aplikasi ILDIS dan e-Reporting JDIHN.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga mengingatkan anggota JDIHN dari Sekretariat DPRD kabupaten/kota untuk segera melakukan migrasi website JDIH dari server Kementerian Hukum ke server Dinas Komunikasi dan Informatika masing-masing daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan layanan dan mendorong kemandirian pengelolaan sistem informasi hukum di daerah.

Target Pelaporan Tahun 2026

Seluruh anggota JDIHN diminta segera mengisi dan menyampaikan e-Report JDIHN Tahun 2026 secara lengkap dan tepat waktu. Kewajiban ini merupakan bagian dari proses pemantauan dan evaluasi nasional yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kegiatan yang dihadiri PIC JDIH wilayah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Faizal Yusuf, serta Koordinator JDIHN Kanwil Kemenkum Jambi, Suryo Widodo, berlangsung lancar. Para peserta memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap kualitas pengelolaan JDIH di Provinsi Jambi semakin tertib, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih akurat serta mudah diakses masyarakat luas.

Bagikan
Sumber: mattanews.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks