Hakim menemukan bahwa Kathleen M. Wilson dan Kathryn Y. Williams, dua pengacara yang mewakili penggugat Tom Withers, sama-sama menggunakan AI tanpa verifikasi. Wilson mengaku menggunakan generative AI untuk menyusun draf gugatan. Sementara itu, Williams mengaku menggunakan alat AI untuk melakukan riset hukum. Keduanya mengakui bahwa kutipan hukum yang mereka cantumkan dalam berkas adalah hasil halusinasi—referensi hukum yang sama sekali tidak ada di dunia nyata.
"Para pengacara mengakui bahwa kutipan halusinasi yang mereka gunakan, dan yang diidentifikasi oleh Pengadilan, berasal dari penggunaan AI yang tidak terverifikasi," demikian bunyi putusan hakim.
Empat Pengacara Gagal, Sidang Kolaps Total
Yang membuat kasus ini unik adalah kegagalan berantai yang melibatkan semua pengacara dalam perkara tersebut. Shauncey Hunter Ridgeway dan Mark C. McClinton, yang bertindak sebagai penasihat lokal, mengakui bahwa mereka "gagal meninjau" dokumen yang diajukan ke pengadilan. Alhasil, kutipan palsu yang dihasilkan AI tidak terdeteksi sama sekali oleh tim hukum penggugat.
Dalam sidang pembelaan, keempat pengacara menyatakan rasa malu dan meminta maaf kepada pengadilan. Wilson dan Williams masing-masing dijatuhi denda 2.500 dolar AS (sekitar Rp 40 juta) dan 3.500 dolar AS (sekitar Rp 56 juta), serta dilarang praktik di distrik tersebut selama dua tahun. Ridgeway dan McClinton diwajibkan membayar denda masing-masing 1.000 dolar AS (sekitar Rp 16 juta) karena kelalaian dalam melakukan verifikasi.
Sanksi Berlapis: Denda, Larangan Praktik, dan Penundaan 60 Hari
Hakim yang menangani perkara ini memutuskan untuk membatalkan seluruh jadwal persidangan yang sudah berjalan. Baik Tom Withers sebagai penggugat maupun pihak kota Aberdeen diberikan waktu 60 hari untuk mencari pengacara baru. Keputusan ini secara efektif menghentikan proses hukum atas sengketa yang sedang berlangsung.
Rob Freund, seorang pengacara yang mengomentari kasus ini di media sosial, menyebut insiden tersebut sebagai "komedi kesalahan AI". Ia menyoroti ironi bahwa semua pihak yang terlibat—dari pengacara utama hingga penasihat lokal—memiliki blindspot yang sama terhadap kelemahan teknologi AI generatif.
Peringatan Keras bagi Profesi Hukum di Era AI
Kasus ini menjadi pengingat paling gamblang sejauh ini tentang bahaya penggunaan AI generatif di ranah hukum. Profesi pengacara, yang secara historis identik dengan standar ketelitian dan verifikasi tinggi, kini menghadapi godaan untuk mengambil jalan pintas dengan teknologi. Padahal, AI generatif seperti ChatGPT kerap menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan namun sepenuhnya fiktif—fenomena yang dikenal sebagai halusinasi AI.
Hukuman berat yang dijatuhkan hakim mengirimkan sinyal jelas: penggunaan AI untuk menggantikan kerja riset hukum tanpa pengawasan manusia adalah pelanggaran etika serius yang bisa berakibat pada sanksi profesi, denda finansial, dan bahkan penghentian perkara. Untuk pengacara di Indonesia yang mulai melirik AI sebagai asisten riset, kasus Aberdeen ini layak dijadikan pelajaran bahwa teknologi bukanlah pengganti nalar dan tanggung jawab profesional.