JAMBI — Kebijakan pemindahan dana negara ini sempat menjadi sorotan pelaku pasar. Pasalnya, perpindahan dana dalam jumlah besar dari BI ke bank-bank pelat merah otomatis memengaruhi jumlah uang beredar di masyarakat.
Destry yang juga menjabat Pejabat Gubernur Sementara BI memastikan langkah tersebut sudah melalui pembahasan lintas lembaga. "Dalam KSSK kita sudah bahas. Saya Pgs, saya ketemu dengan Pak Menkeu, kita bicara dengan OJK juga sama. Jadi memang dana SAL itu kan digunakan untuk menambah DPK Bank. Jadi buat kami enggak masalah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pemindahan SAL ke bank BUMN bertujuan menambah dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Dengan begitu, bank memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.
Menurut Destry, kebijakan ini tidak akan menjadi masalah selama tujuannya jelas dan terus dikomunikasikan. Ia menegaskan komunikasi antarlembaga masih berjalan intensif.
"So far sih sudah enggak ada masalah, kita udah tetap komunikasi. Tim teknis itu udah duduk bareng nih sekarang semuanya. BI, OJK, Kementerian Keuangan, dan juga LPS untuk melihat semua bagaimana pergerakan-pergerakan yang ada di perbankan, dana-dana perbankan," jelasnya.
Di sisi lain, bank sentral juga mengambil langkah paralel untuk menambah likuiditas perbankan nasional. BI membuka fasilitas repo dan mulai mengurangi porsi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
"Kalau dari kami juga dengan kita membuka kapasitas repo, kemudian juga kami mulai ngurangin SRBI, itu juga menambah likuiditas bank. Tapi kan memang bukan di dalam DPK-nya. Jadi alat likuidnya bank naik, itu aja," pungkasnya.
Kombinasi kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global. Perbankan nasional mendapat tambahan likuiditas dari dua jalur sekaligus: injeksi dana pemerintah dan pelonggaran instrumen moneter BI.
Langkah Kementerian Keuangan dan BI ini menjadi sinyal koordinasi kebijakan fiskal-moneter yang solid. Bagi perbankan BUMN, tambahan dana SAL bisa menjadi modal untuk mempercepat penyaluran kredit produktif ke sektor usaha.