JAMBI — Keputusan meliburkan sekolah tatap muka di tengah pekatnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Logikanya sederhana: jika pemerintah bisa menerbitkan surat edaran untuk menghentikan aktivitas anak sekolah, mengapa tidak ada surat edaran yang mampu menghentikan api yang membakar hutan dan lahan gambut?
Surat edaran yang diteken pejabat daerah itu memang bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik. Namun, langkah tersebut dianggap sebagai solusi administratif yang tidak menyentuh akar masalah.
PJJ memang menyelesaikan persoalan pendidikan untuk sementara waktu. Akan tetapi, kebijakan ini tidak membasahi gambut, tidak menutup kanal yang bermasalah, tidak menangkap pelaku pembakaran, dan tidak mengembalikan kualitas udara ke level normal.
Alih-alih menyelesaikan kebakaran, surat edaran itu hanya memindahkan lokasi belajar anak dari sekolah ke rumah masing-masing. Kondisi ini diibaratkan seperti rumah yang kebanjiran, lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran agar anak-anak belajar di lantai dua, sementara saluran air yang tersumbat dibiarkan begitu saja.
Kekecewaan warga bukan hanya soal asap yang mengepung hari ini. Yang lebih menyakitkan adalah pola yang terasa berulang setiap tahun: api muncul, asap datang, sekolah diliburkan, surat edaran diterbitkan, rapat digelar, foto-foto penyiraman beredar, lalu musim hujan tiba dan masalah dianggap selesai.
Faktanya, kemarau datang sesuai jadwal. Kalender bekerja lebih disiplin daripada sebagian birokrasi. Yang tidak pernah datang sesuai jadwal justru kesiapan pemerintah dalam mencegah kebakaran.
Pemerintah seolah menderita amnesia musiman. Setiap tahun risiko karhutla meningkat, setiap tahun kawasan rawan sudah diketahui, dan setiap tahun pula publik seolah melihat instansi terkait baru pertama kali mendengar kata hotspot.
Persoalan mendasar yang perlu dikritik adalah kecenderungan birokrasi menganggap mengeluarkan surat berarti sudah bertindak. Padahal, surat edaran hanyalah instrumen. Rapat dan satgas juga instrumen, bukan hasil akhir.
Api tidak punya nomor induk kependudukan. Bara tidak punya alamat. Asap tidak mengenal nomor surat. Kebakaran tidak takut pada tanda tangan pejabat. Karena itu, kebijakan karhutla tidak boleh berhenti pada dokumen administratif semata.
Yang dibutuhkan adalah tindakan pencegahan yang jauh lebih penting: memastikan gambut tetap basah, menutup kanal-kanal ilegal, menindak tegas pelaku pembakaran, dan menyiapkan satgas di lapangan sebelum titik api muncul, bukan setelah asap menyesakkan dada.
Pertanyaan yang kini menggantung di benak warga Jambi: apa sebenarnya yang dipelajari pemerintah dari kebakaran tahun-tahun sebelumnya? Apakah setiap tahun hanya belajar cara memadamkan api, tetapi tidak pernah belajar mengapa api selalu muncul?