JAMBI — Desakan agar PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout Sumatera pada Jumat malam, 22 Mei 2026, kian menguat. YLKI menilai pemadaman yang dipicu gangguan transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai, Jambi, itu telah merugikan masyarakat secara luas dan menunjukkan lemahnya keandalan sistem kelistrikan nasional.
Menurut YLKI, mekanisme pemberian kompensasi seharusnya berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan klaim dari pelanggan. Konsumen telah membayar biaya layanan dan berhak mendapatkan pelayanan yang andal. Jika terjadi pemadaman di luar batas toleransi yang diatur dalam standar mutu pelayanan, maka kompensasi wajib diberikan, baik berupa pengurangan tagihan maupun bentuk lainnya.
Manager PLN UP3 Jambi, Burhanuddin Muflihul Hasan, buka suara di tengah desakan publik. Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait skema kompensasi yang akan diterapkan.
"Saya belum bisa kasih keterangan apa-apa. Masih menunggu dari induk dan pusat," kata Burhanuddin Muflihul Hasan.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa keputusan final mengenai kompensasi masih berada di tangan manajemen PLN pusat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi dari korporasi mengenai jumlah pelanggan yang berhak menerima kompensasi atau besaran nominal yang akan diberikan.
Pemadaman massal yang terjadi pekan lalu tidak hanya memadamkan listrik di Jambi, tetapi juga memicu efek domino ke sejumlah wilayah di Sumatera. Gangguan pada sistem interkoneksi ini melumpuhkan aktivitas masyarakat, mengganggu jaringan komunikasi, dan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha. Pelayanan publik di berbagai daerah ikut terdampak selama beberapa jam sebelum sistem kembali pulih secara bertahap.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan kerentanan infrastruktur kelistrikan di Sumatera. YLKI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem transmisi dan distribusi agar kejadian serupa tidak terulang. Konsumen, kata YLKI, tidak bisa terus-menerus dirugikan oleh pemadaman yang tidak direncanakan.
Sebelumnya, aturan mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik besar sudah pernah diterapkan. Mekanisme tersebut biasanya berupa potongan tagihan listrik pada periode berikutnya. Kini, publik menanti apakah PLN pusat akan segera mengaktifkan mekanisme itu untuk blackout Sumatera atau justru mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut.
Untuk sementara, pelanggan di Jambi dan wilayah terdampak lainnya hanya bisa menunggu kepastian dari manajemen PLN pusat. Desakan dari YLKI dan masyarakat luas diharapkan dapat mempercepat proses pengumuman kompensasi yang dinilai layak diterima oleh konsumen.