JAMBI — Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya belum mengajukan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru kepada pemerintah pusat. Keputusan ini diambil di tengah tuntutan penyelesaian status tenaga honorer yang jumlahnya masih signifikan.
"Formasi untuk kebutuhan ASN di Pemprov Jambi itu belum ada, jadi kita belum mengajukan formasi. Penerimaan PPPK maupun ASN itu mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah tidak bisa leluasa," ujar Sudirman, Jumat (22/05/2026).
Keputusan ini tidak semata-mata soal kebutuhan pegawai. Sudirman menjelaskan, ada dua faktor utama yang melatarbelakanginya: kebijakan nasional dan kondisi keuangan daerah. Pemerintah pusat memegang kendali penuh atas alokasi kebutuhan ASN di setiap daerah, sehingga pemda tidak bisa membuka rekrutmen secara mandiri tanpa persetujuan dari pusat.
Selain itu, beban belanja pegawai Pemprov Jambi saat ini masih berada di angka 38 persen dari total APBD. Angka tersebut masih jauh dari target nasional yang menetapkan maksimal 30 persen pada tahun 2027. Menahan rekrutmen baru menjadi langkah strategis untuk menekan belanja pegawai agar tidak semakin membengkak.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah besar. Sekitar 6.438 pegawai yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu menjadi prioritas utama penataan. Mereka adalah tenaga honorer yang belum tertampung dalam skema pengangkatan sebelumnya.
"Kita harus mengurangi belanja pegawai sampai 30 persen pada 2027, kita punya tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah PPPK," tutup Sudirman.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga kesehatan fiskal daerah. Dengan tidak membuka formasi baru, Pemprov Jambi berharap bisa mengalokasikan anggaran yang ada untuk menyelesaikan status ribuan tenaga honorer yang masih menunggu kepastian.