KUALA TUNGKAL — Kantah Tanjab Barat memulai proses verifikasi lapangan atas permohonan Hak Pakai dari Kemenhub di kawasan Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Tim Panitia A melakukan pemeriksaan langsung ke titik koordinat lahan untuk memastikan data fisik dan yuridis sesuai dokumen yang diserahkan pemohon.
Pemeriksaan ini bukan sekadar prosedur administratif. Tim mengecek batas-batas tanah, luas lahan, serta status kepemilikan di lapangan. Proses ini menjadi pintu masuk sebelum hak atas tanah resmi diberikan kepada instansi pemerintah.
Kantah Tanjab Barat menegaskan, seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari, terutama untuk lahan yang akan digunakan demi kepentingan pelayanan publik.
Verifikasi lapangan menjadi kunci dalam tertib administrasi pertanahan. Tanpa pengecekan fisik, data di atas kertas bisa berbeda dengan kondisi nyata di lokasi. Hal ini kerap menjadi sumber masalah hukum di masa depan.
Kantah setempat berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan tanah Hak Pakai ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.
Langkah ini juga mendukung pembangunan berkelanjutan di Tanjab Barat. Dengan kepastian hukum atas tanah, instansi pemerintah seperti Kemenhub bisa memanfaatkan lahan secara legal dan terukur.
Lahan yang dimohonkan Kemenhub direncanakan untuk menunjang tugas dan fungsi instansi tersebut di daerah. Kepastian status tanah menjadi prasyarat mutlak agar pembangunan fasilitas publik bisa berjalan tanpa hambatan.
Kantah Tanjab Barat menyebut, pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan nasional. Semua proses dipastikan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Dengan rampungnya verifikasi lapangan, proses pemberian Hak Pakai memasuki tahap administrasi selanjutnya. Keputusan akhir akan menunggu hasil lengkap dari tim Panitia A.