Lima Desa di Bungo Teken Kerja Sama Perdagangan Karbon, Manfaat bagi Pengelola Hutan Mulai 2026

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Selasa, 12 Mei 2026 | 12:16:14 WIB
Perwakilan lima desa di Bungo menandatangani kerja sama perdagangan karbon di Desa Lubuk Beringin.

Workshop dan penandatanganan digelar di Desa Lubuk Beringin, dihadiri perwakilan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), serta kelompok perempuan dari Desa Lubuk Beringin, Laman Panjang, Dusun Buat, Senamat Ulu, dan Sungai Telang. Kegiatan ini difasilitasi oleh KKI Warsi, lembaga pendamping yang sejak beberapa tahun terakhir mendampingi masyarakat mengelola hutan adat dan hutan desa di kawasan tersebut.

Regulasi Baru yang Mengubah Skema Karbon

Pemerintah sempat menghentikan berbagai skema perdagangan karbon pada 2021 untuk menata ulang tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional. Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 kemudian hadir sebagai payung hukum yang lebih jelas, mengatur tata kelola kegiatan karbon, kemitraan, registrasi proyek, pembagian manfaat, hingga kewajiban pelaporan.

Bagi masyarakat lima desa di Bujang Raba, perdagangan karbon sebenarnya bukan hal baru. Namun, regulasi anyar ini mewajibkan mereka menyesuaikan syarat dan mekanisme agar kegiatan berjalan sesuai aturan pemerintah pusat.

Proses Panjang Menuju Kepastian Hukum

Project Officer KKI Warsi, Fredi Yusuf, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan rangkaian panjang yang telah dipersiapkan bersama masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.

“Pada akhir tahun lalu, kita juga sudah berdiskusi terkait FPIC atau persetujuan tanpa paksaan tentang karbon, termasuk mekanisme, pembagian manfaat, dan peran masing-masing pihak. Bahkan, kita juga telah berdiskusi dengan Bappeda terkait hal ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejak kegiatan perdagangan karbon dihentikan pemerintah pada 2021, masyarakat dan pendamping tetap berupaya menjaga semangat pengelolaan hutan sambil menunggu kejelasan regulasi nasional. Kini, dengan terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, kepastian itu mulai terwujud.

Skema Offset Emisi dan Manfaat bagi Masyarakat

Melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan, masyarakat pengelola hutan desa kini dapat menjual kredit karbon secara legal. Aturan baru ini juga mengatur kemitraan dengan pihak ketiga serta pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat.

Workshop di Desa Lubuk Beringin menjadi ruang sosialisasi bagi masyarakat untuk memahami tata cara perdagangan karbon sesuai regulasi terbaru. Lima desa yang terlibat memiliki kawasan hutan yang dikelola secara kolektif, sehingga potensi karbon yang bisa diperdagangkan cukup signifikan.

Ke depan, KKI Warsi akan terus mendampingi masyarakat dalam proses registrasi proyek dan pemenuhan syarat administratif agar perdagangan karbon dapat berjalan sesuai ketentuan.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top