JAMBI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi bergerak cepat menanggapi isu adanya warga binaan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi. Langkah ini diambil setelah Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi yang disebut-sebut melibatkan jaringan dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas IIA Jambi, Riko Hamdan, mengonfirmasi pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan kepolisian untuk membedah informasi tersebut. Namun, hingga saat ini, bukti keterlibatan narapidana sebagai otak peredaran barang haram tersebut masih dinilai lemah dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Riko menjelaskan bahwa koordinasi dengan Polres Kerinci belum membuahkan hasil yang spesifik mengenai siapa oknum yang dimaksud. Informasi yang diterima pihak Lapas sejauh ini hanya berupa inisial tanpa identitas kependudukan atau nomor registrasi narapidana yang jelas.
"Koordinasi sudah kami lakukan dengan Polres Kerinci. Informasi mengenai pengendali dari dalam Lapas Jambi masih bersifat samar, hanya berupa inisial tanpa identitas yang jelas," ujar Riko Hamdan, Minggu (3/5/2026).
Ketiadaan data akurat ini menyulitkan pihak Lapas untuk menunjuk langsung siapa pelaku yang dimaksud oleh tersangka R-A. Meski demikian, Riko memastikan tim internal tetap melakukan penelusuran mendalam di setiap blok hunian untuk mencari kemungkinan adanya aktivitas ilegal yang luput dari pengawasan.
Menyikapi dugaan penggunaan telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi narkoba, pihak Lapas Jambi menegaskan tidak ada ruang bagi pelanggaran protokol keamanan. Penindakan terhadap kepemilikan handphone menjadi prioritas utama dalam setiap operasi penggeledahan rutin di kamar hunian.
Riko menyebutkan, razia berkala sering kali melibatkan aparat penegak hukum (APH) lain guna menjaga transparansi dan efektivitas pengawasan. Barang terlarang seperti alat komunikasi elektronik merupakan ancaman serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan karena kerap disalahgunakan untuk mengendalikan tindak kriminal di luar.
"Kami secara berkala melakukan razia, bahkan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti handphone yang digunakan untuk komunikasi ilegal," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polres Kerinci meringkus seorang pria berinisial R-A (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas daerah. Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, R-A melontarkan pengakuan yang menyeret nama Lapas Kelas IIA Jambi sebagai asal instruksi pengiriman barang.
Tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang yang mendekam di dalam sel. Pengakuan ini kemudian memicu spekulasi mengenai celah pengawasan komunikasi di lingkungan lapas, yang langsung direspons melalui langkah klarifikasi resmi oleh pihak KPLP untuk meredam simpang siur informasi.
"Kami siap bersinergi dengan kepolisian maupun BNN untuk mengungkap jaringan ini secara terang dan menyeluruh," tambah Riko.
Pihak Lapas Kelas IIA Jambi menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka dan kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Sinergi antarinstansi dianggap sebagai kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan di wilayah Provinsi Jambi.
Langkah preventif terus ditingkatkan melalui penguatan intelijen internal dan pemeriksaan ketat terhadap tamu maupun barang titipan. Pihak kepolisian sendiri masih terus melakukan pendalaman guna memverifikasi apakah pengakuan tersangka R-A didukung oleh bukti digital yang kuat atau sekadar alibi untuk memutus rantai penyelidikan ke bandar besar.
Hingga saat ini, pengawasan di Lapas Jambi dilaporkan semakin intensif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan.