MUARATEBO — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Tebo menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda, namun menyertakan 12 catatan kritis lintas sektor. Catatan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Muaratebo, Senin lalu, dan menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
BLUD RSUD Dipakai Beli Pakaian dan Spanduk
Salah satu sorotan paling tajam diarahkan ke pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha. Ketua Fraksi NasDem DPRD Tebo, Saipul Anwar, menyebut dana yang seharusnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan justru digunakan untuk hal di luar prioritas.
"BLUD seharusnya berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bukan digunakan untuk pembelian pakaian, kegiatan HUT maupun spanduk," tegas Saipul dalam sidang paripurna.
Fraksi juga mempertanyakan urgensi pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk RSUD. Menurut Saipul, pemerintah belum menyusun kajian mitigasi dampak jangka panjang atas pinjaman tersebut. "Jangan hanya fokus membangun gedung yang bagus, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap tidak mengalami peningkatan yang signifikan," ujarnya.
LHP BPK Belum Sepenuhnya Terbuka untuk Anggota DPRD
Fraksi NasDem menyoroti akses anggota dewan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai belum terbuka. Padahal, dokumen itu menjadi dasar utama fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif.
"Dokumen tersebut penting sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Saipul.
Tanpa akses penuh terhadap LHP BPK, fraksi menilai pengawasan terhadap realisasi anggaran menjadi tidak optimal. Ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Sekretariat DPRD dan Pemkab Tebo untuk memperbaiki sistem tata kelola dokumen.
CSR Perusahaan Belum Maksimal, Lingkungan Rusak
Di sektor sumber daya alam, Saipul menilai Pemkab Tebo belum tegas mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di daerah. Ia menyebut kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan justru menjadi beban daerah.
"Perusahaan merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat, namun tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui CSR belum dimaksimalkan sehingga justru menjadi beban bagi daerah," katanya.
Fraksi mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang lebih ketat agar kontribusi CSR benar-benar dirasakan masyarakat sekitar, bukan sekadar formalitas.
PAD Masih Bergantung pada Sektor Perkebunan dan Pinjaman
Fraksi NasDem juga mengkritisi ketergantungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tebo pada sektor perkebunan, pajak, retribusi, bantuan pemerintah pusat, dan pinjaman daerah. Menurut Saipul, diversifikasi sumber pendapatan belum berjalan optimal.
"Daerah harus mulai belajar berinovasi agar mampu mandiri. Jangan terus mengandalkan pinjaman, bantuan keuangan maupun transfer dari pemerintah pusat tanpa memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah," tegasnya.
Meski menyampaikan belasan catatan, Fraksi NasDem tetap menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Catatan-catatan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Tebo dalam penyusunan kebijakan ke depan.