MERANGIN — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi menggandeng akademisi untuk membekali 120 CPNS Angkatan II asal Kabupaten Merangin. Kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) yang digelar Jumat (3/7/2026) itu menghadirkan Dr. Drs. Syahran Jailani, M.Pd sebagai narasumber utama.
Dalam materinya, Syahran yang juga menjabat Ketua Bidang Agama, Sosial, Ekonomi, dan Budaya Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jambi, menekankan tiga fungsi utama ASN. Fungsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tiga Fungsi Utama yang Harus Dipegang CPNS
Syahran menjelaskan, setiap ASN wajib menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Tiga fungsi ini, menurutnya, harus dipahami sejak awal masa pengabdian.
"ASN bukan hanya bekerja memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan bangsa, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI," ujarnya di Ruang Belajar BPSDM Provinsi Jambi.
Mengapa Ketahanan Ideologi Penting bagi Aparatur?
Di tengah maraknya informasi yang mudah diakses, Syahran menekankan pentingnya ketahanan ideologi bagi para abdi negara. Ia menyebut, ASN harus memiliki benteng yang kuat agar tidak mudah terpapar paham radikalisme dan intoleransi.
"CPNS harus menjadi agen pemersatu bangsa. Nilai-nilai kebangsaan, loyalitas kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI harus tertanam kuat dalam diri setiap aparatur negara," tegasnya.
Pelatihan dasar ini diharapkan tidak hanya membekali CPNS dengan kompetensi teknis pemerintahan. Lebih dari itu, mereka diharapkan mampu menjadi pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.