JAMBI — Konflik internal pengelolaan Universitas Batanghari kembali memanas setelah kubu Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan dugaan penguasaan paksa aset kampus oleh pihak Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Polda Jambi.
Apa Isi Laporan YPBJ ke Polda Jambi?
Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar, menyebut aksi yang dilakukan kubu YPJ sebagai tindakan premanisme. Ia menegaskan pihaknya hanya mempertahankan gedung dan aset yang sah milik mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah dikuatkan hingga kasasi.
"Bisa saja mahasiswa itu jadi preman, atau alumni jadi preman, atau pihak yang mengaku dirinya intelektual. Seperti yang terjadi kemarin, mereka yang melakukan perilaku yang disebut-sebut preman itu," ujar Fadil Iskandar.
Mengapa Rekening Kampus Tiba-Tiba Dibekukan?
Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, Fathiah, menjelaskan polemik penggunaan rekening pribadi yang muncul di tengah konflik. Ia mengungkapkan bahwa seluruh rekening resmi Unbari di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi terpaksa dibekukan untuk mengamankan dana dari potensi kerugian selama sengketa berlangsung.
"Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan dan mahasiswa tetap melakukan pembayaran, berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II," jelas Fathiah.
Ia memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dari rekening sementara itu dilaporkan secara berkala kepada senat universitas. Mahasiswa juga diminta melaporkan setiap pembayaran ke BAUK agar dana tetap tercatat dan aman.
Ada Dugaan Penarikan Dana oleh Kubu Sebelumnya?
Fathiah juga mengungkapkan bahwa sebelum rekening dibekukan, Pj Rektor versi YPJ sempat menarik dana dari rekening BNI. Alasannya untuk membayar gaji dan operasional kampus. Namun, sejumlah kewajiban seperti tagihan listrik, BPJS, dan layanan internet justru belum diselesaikan hingga menjadi beban pihak YPBJ.
Putusan PTUN Jadi Klaim, YPBJ Bantah Beri Hak Kelola
Wakil Ketua YPBJ, Faizah, menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan Unbari. Ia merujuk pada putusan perkara perdata yang telah inkrah hingga tingkat kasasi.
Menanggapi klaim kubu YPJ yang menggunakan putusan PTUN sebagai dasar pengelolaan, Faizah membantahnya. "Coba dibaca, tidak ada satu pun dalam putusan TUN itu yang menyatakan bahwa mereka yang berhak untuk mengelola Unbari, tidak ada satupun," tegasnya.
Senat Unbari Sayangkan Eskalasi Konflik di Kampus
Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang terjadi. Menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui koordinasi, bukan aksi yang menimbulkan keributan.
Ia juga menyayangkan sikap Pj Rektor sebelumnya, Afdalisma, yang dinilai memihak kepada YPJ dengan menyerahkan jabatan saat sengketa masih berlangsung. Hal itu disebut menjadi pemicu meningkatnya ketegangan di lingkungan kampus. Hingga kini, kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan Universitas Batanghari.