Pencarian

Pemkab Tebo Tahan Izin Pemanfaatan Jalan TMMD untuk PT Mont'dor Oil Tunggu Kajian Lingkungan dan Hitung Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 • 21:57:31 WIB
Pemkab Tebo Tahan Izin Pemanfaatan Jalan TMMD untuk PT Mont'dor Oil Tunggu Kajian Lingkungan dan Hitung Pendapatan Daerah
Dinas PUPR Kabupaten Tebo menunda izin pemanfaatan Jalan TMMD untuk distribusi gas PT Mont'dor Oil.

TEBO — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo memastikan belum ada aktivitas penggalian di ruas Jalan TMMD yang diajukan PT Mont'dor Oil sebagai jalur distribusi gas. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tebo, Nusa Suryadi, mengatakan tim teknis sudah merampungkan kajian teknis, namun izin penggunaan jalan belum diterbitkan.

"Yang dimanfaatkan adalah ruang milik jalan (Rumija). Sampai saat ini belum ada aktivitas di lokasi karena izin penggunaan jalan tersebut belum diterbitkan," ujar Nusa.

Kontribusi ke PAD Masih Dihitung Bakeuda

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo saat ini masih menghitung besaran kontribusi yang wajib dibayarkan PT Mont'dor Oil atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor minyak dan gas, sehingga perusahaan memiliki hak mengajukan permohonan pemanfaatan aset daerah sebagai jalur distribusi gas.

Menurut Nusa, kewajiban memberikan kontribusi kepada daerah merupakan bagian dari ketentuan yang mengatur penggunaan aset milik pemerintah. "Yang jelas, kalau seluruh pembahasan sudah selesai, baik dari Bakeuda maupun hasil kajian lingkungan, termasuk apabila ada kewajiban pembayaran atas penggunaan aset daerah, maka harus diselesaikan terlebih dahulu," tegasnya.

Kajian Lingkungan Diproses DLH, Panjang Jaringan 3,7 Kilometer

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo masih memproses kajian dampak lingkungan dari rencana pemasangan pipa gas sepanjang 3,7 kilometer tersebut. Dinas PUPR sendiri telah menyusun kajian teknis yang mengatur detail pekerjaan, mulai dari letak galian, timbunan, kedalaman penanaman pipa, hingga proses pemadatan kembali badan jalan.

Nusa menjelaskan, pemanfaatan jalan yang diajukan perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010. Saat ini, aktivitas penggalian yang dilakukan PT Mont'dor Oil disebut berlangsung di lahan milik masyarakat yang proses ganti ruginya sudah diselesaikan perusahaan.

"Untuk kondisi saat ini, setahu kami mereka melakukan penggalian di lahan milik masyarakat yang proses ganti ruginya sudah diselesaikan," katanya.

BPH Migas Tidak Jadi Syarat Administrasi

Dalam proses pengajuan permohonan penggunaan aset daerah, Dinas PUPR Kabupaten Tebo tidak mempersyaratkan rekomendasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai kelengkapan administrasi. Menurut Nusa, penentuan jalur distribusi gas merupakan kewenangan perusahaan, sementara pemerintah daerah hanya memberikan persetujuan atas pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh pembahasan rampung—termasuk perhitungan kontribusi dari Bakeuda dan kajian lingkungan dari DLH—Dinas PUPR akan menerbitkan persyaratan teknis pelaksanaan penggalian dan pemasangan pipa gas berdasarkan kajian yang telah disusun. "Setelah itu, Dinas PUPR akan menerbitkan persyaratan teknis pelaksanaan penggalian dan pemasangan pipa gas berdasarkan kajian yang telah disusun," pungkas Nusa.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks