Pencarian

Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Sebut Penangkapan Tak Sesuai Prosedur

Senin, 29 Juni 2026 • 17:00:31 WIB
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Sebut Penangkapan Tak Sesuai Prosedur
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya terkait prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai hukum.

JAMBI — Roy Suryo menegaskan bahwa proses penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," ujarnya di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Dua Pelanggaran Prosedur yang Ditudingkan

Dalam gugatannya, Roy menyoroti dua kejanggalan utama. Pertama, tidak adanya saksi dari lingkungan tempat tinggal saat penggeledahan dan penangkapan berlangsung.

"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," tuturnya. Kedua, polisi disebut menggandeng dua orang satpam yang tidak memiliki kewenangan sebagai saksi dalam proses hukum tersebut. Kedua satpam itu hanya diperlihatkan surat tugas lalu diajak masuk ke rumah Roy.

Praperadilan sebagai Uji Formalitas

Gugatan praperadilan ini menjadi batu uji apakah penyidik Polda Metro Jaya telah menjalankan prosedur penangkapan dan penggeledahan secara sah. Dalam praktik hukum acara pidana Indonesia, praperadilan dapat menguji sah tidaknya upaya paksa, termasuk penangkapan dan penggeledahan.

Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan membeberkan seluruh bukti pada sidang perdana nanti. Mereka meyakini bahwa tidak adanya kehadiran ketua RT dan RW setempat menjadi celah hukum yang signifikan. Proses penangkapan tanpa saksi dari aparat lingkungan, menurut sejumlah pakar hukum, dapat melemahkan alat bukti yang diperoleh.

Kronologi Kasus Ijazah Jokowi

Perkara ini berawal dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penghinaan terhadap presiden.

Roy Suryo membantah semua tuduhan dan menilai kasus ini bermuatan politis. Ia juga menyebut penangkapannya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan di PN Jaksel.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks